Menurut Bambang, dana tersebut mestinya dicatat atau dibukukan di eks Bank Century. Untuk itu, KPK harus berkomunikasi dengan Departemen Pertanian AS (USDA) dan Commodity Credit Corporation (CCC).
"Dana dari Program GSM-102 itu memang semula dikelola Bank CIC. Karena Bank CIC dimerger menjadi Bank Century, semua aspek yang berkaitan dengan dana Program GSM-102 itu otomatis dibukukan di Bank Century," kata Bambang, Minggu (2/9).
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, fasilitas kredit dari program GSM 102 yang dikelola Bank CIC jatuh tempo pada tahun 2002 dan 2003 silam. Namun dananya belum bisa dikembalikan oleh Bank CIC. Menurutnya, kegagalan Bank CIC mengembalikan dana Program GSM-102 itu sempat menjadi masalah hukum.
Ia melanjutkan, sejumlah orang dari manajemen Bank CIC, Bank Indonesia serta pejabat pada Departmen Keuangan RI (waktu itu) diperiksa Kejaksaan Tinggi Jakarta. "Entah apa alasannya, akhir penanganan kasus ini tak pernah jelas hingga kini," paparnya.
Bambang menambahkan, KPK bisa mempertanyakan dana GSM-102 sebesar 953,9 juta dolar AS kepada USDA dan CCC, yang seharusnya tercatat sebagai kewajiban eks Bank Century yang kini berganti nama menjadi Bank Mutiara itu. "Apakah dana itu akan dianggap hangus atau akan terus ditagih. Kalau terus ditagih, akan dibebankan kepada siapa? Untuk sementara ini, layak diasumsikan bahwa Bank Mutiara terpaksa menanggung beban pengembalian Dana GSM-102 itu," ujarnya.
Dia menyatakan, KPK juga bisa mempertanyakan sikap USDA-CCC yang tidak mempersoalkan penunjukakan Bank CIC oleh BI. "Mengingat bank tersebut bukanlah tergolong bank sehat," tegasnya.
Dalam konteks ini, Bambang menganggap aneh jika Kedutaan AS di Jakarta tidak bersikap atas keputusan BI menunjuk Bank CIC sebagai peserta program GSM-102. "Meningat jumlah dana yang dikelola sangat besar," pungkasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Perintahkan Kapolri ke TKP
Redaktur : Tim Redaksi