jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Anti Mafia Hutan (KAMH) menyambangi kantor Komisi Yudisial. Mereka menuntut Komisi Yudisial memberikan sanksi kode etik terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Palembang yang memutuskan PT BMH tidak bersalah atas kebakaran hutan.
Salah seorang anggota koalisi yang juga peneliti dari AURIGA Sahrul Fitra mengatakan, tiga hakim Pengadilan Negeri Palembang keliru memutuskan perkara perdata yang dilayangkan oleh pemerintah pada PT BMH.
BACA JUGA: HAHAHA! Siapa yang Sebarin Rumor Reshuffle, Istana Bilang Begini
"Kami menilai hakim tidak profesional dalam menjalankan tugas. Pertimbangan hakim kebakaran berasal dari lahan masyarakat tidak dijelaskan. Lalu lahan gambut, evaluasi ekonomi kehutanan itu tidak pernah dibuktikan di persidangan," kata Sahrul di gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (8/1).
Dampak kebakaran hutan juga, sambung Syahrul, membuat seluruh aktifitas di Palembang dan sekitarnya, dirugikan. Seperti terganggunya jadwal penerbangan, belajar-mengajar, dan sebagainya.
BACA JUGA: Panas! Demokrat Tantang KPK Buktikan Keterlibatan Pangeran Ibas
Bahkan hakim menutup mata perihal banyaknya masyarakat Palembang yang tewas menghirup udara akibat pembakaran gambut itu.
"Hakim juga mengatakan laporan masyarakat terhadap lahan kebakaran itu tidak ada buktinya. Itu tidak pernah dibuktikan sama sekali dalam porses pengadilan. Sebab itu kami minta KY segera periksa hakim dan bisa memberikan kepastian publik sehingga masyarakat tidak kecewa," terangnya. (Mg4/jpnn)
BACA JUGA: Hanya 10 Pertanyaan, KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan Pelindo II Delapan Jam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ditinggal, JK Makan Siang Bareng Megawati, Hhmmm....
Redaktur : Tim Redaksi