Desak Menkop Segera Atasi Kisruh di INKUD

Kamis, 11 Juli 2013 – 04:15 WIB
JAKARTA - Para Pengurus Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) mendesak Menteri Kopersi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Syarief Hasan segera turun tangan  menyelesaikan kisruh kepengurusan di tubuh Induk Koperasi Unit Desa (INKUD). Kisruh itu muncul pasca-pertemuan Rapat Anggota Tahunan (RAT) INKUD ke-33 di Bogor pada 22 Juni lalu.

Ketua Pengawas INKUD, Mardjito GA, menyatakan bahwa Menkop perlu segera mengambil langkah jitu untuk menyelesaikan persoalan di tubuh INKUD. "Ini perlu demi kemajuan organisasi. Kalau organisasi ini ada masalah, maka sudah selayaknya pemerintah mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menyelematkan INKUD,” kata Mardjito melalui rilis ke JPNN, Rabu (10/7).

Dituturkannya,  Menkop bisa menugaskan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) untuk mengatasi persoalan kepemimpinan di INKUD. "Apakah akan memerintahkan Dekopin atau menurunkan tim, itu tergantung pemerintah. Tapi yang jelas kita mendesak pemerintah mengambil langkah-langkah yang tepat,” tandasnya. 

Untuk diketahui, kisruh di INKUD berawal ketika dalam RAT ke-33 itu muncul perdebatan tentang dugaan penyimpangan dan pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) menyusul penandatangan akta perdamaian dengan salah satu perusahaan terkait impor beras oleh pengusus INKUD. Ketua Umum INKUD, Herman YL Wutun beserta jajaran pengurus lainnya menganggap penandatanganan akta perdamaian itu tidak melanggar AD/ART.

Namun,  beberapa Puskud yang mengaku memiliki anggota jaringan terbesar dan memberikan kontribusi besar dalam hal pembiayaan KUD merasa keberatan dengan penandatanganan akta itu. Mereka beralasan pelanggaran AD/ART merupakan hal serius sehingga harus dituntaskan dalam RAT di Bogor itu.

Tapi desakan itu tak digubris, hingga akhirnya 10 Puskud besar, yakni dari Jawa Timur, Jawa Barat, Bengkulu, Halmahera, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Nangroe Aceh Darussalam mepilih hengkang dari pertemuan RAT di Bogor. Dengan dipimpin Muhaimin dari Puskud Jawa Timur, 10 Puskud yang hengkang itu menggelar RAT tandingan di Jakarta.

Akhirnya kesepuluh Puskud itu menetapkan Pahlevi Pangerang yang sebelumnya dari Ketua Puskud Kalimantan Timur sebagai Ketua Umum INKUD periode 2013-2017. RAT INKUD tandingan juga mengangkat Mardjoito sebagai Ketua Pengawas INKUD.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puasa Pertama, Pedagang Ikan Pilih Libur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler