Desak Penanganan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Anggota Dewan dari Golkar

Rabu, 09 September 2020 – 15:20 WIB
Ketua DPA GMPK RI, Raja Agung Nusantara (batik) dan Ketua Komite Perjuangan Putra Bangsa, Duano Azir di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPKI) mendesak Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana segera mengusut tuntas kasus dugaan pemalsuan ijazah anggota DPRD Tangerang Selatan berinisial S.

Ketua Umum DPA GMPKRI Raja Agung Nusantara mengatakan awal mula mereka mengetahui kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut berdasarkan informasi dari beberapa media dan beberapa tokoh di Tangsel.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Menteri Agama Fachrul Razi Menangis, Johan Budi Geregetan, Din Syamsuddin Kecewa

Selain itu, kata dia berdasarkan laporan Duano Azir selaku Ketua Komite Perjuangan Putra Bangsa.

Bahkan, kata Raja, Duano telah melaporkan ke Bareskrim dengan nomor laporan B/1470/II/Re7/4/2020 terkait dugaan pemalsuan ijazah anggota DPRD Tangsel tersebut.

BACA JUGA: Omnibus Law Legalkan Penggunaan Ijazah dan Gelar Palsu?

"Kami tidak langsung mengambil kesimpulan, kami mengamati, menganalisa,  kami menginvestigasi dan kami selaku GMPKI RI bahwa masalah dan kasus ini perlu diteruskan," ujar Raja di depan Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/9).

Raja mengaku mendesak Kapolda  bukan tanpa alasan. Sebab, menurutnya jangan sampai ada pejabat, lebih tepatnya anggota dewan terhormat menggunakan ijazah palsu.

BACA JUGA: Dikabarkan Buat Ijazah Palsu, Begini Penjelasan Kumalasari

Kalau itu benar terjadi,  kata dia, sama dengan mencederai demokrasi.

"Maka ini mencederai demokrasi, merusak tatanan negara," tegasnya.

Saat ini, GMPKI RI mengambil sikap, karena Duano telah lama melaporkan masalah ini ke Polda dan Mabes Polri tetapi belum ada tanggapan sampai sekarang.

"Kami dari GMPKI RI turun langsung mendesak Kapolda segera memanggil dan memeriksa bila perlu menetapkan saudari Syariah sebagai tersangka," kata Raja.

Raja berharap hanya Kapolda Metro Jaya, Nana Sujana yang memiliki kewenangan dan mengambil sikap secara tegas.

"Supaya jelas masalah ini, apa yang menjadi keputusan beliau, apa yang menjadi keputusan hukum jelas di negara ini," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komite Perjuangan Putra Bangsa, Duano Azir mengatakan meminta pihak kepolisian untuk menganalisa dugaan pemalsuan ijazah tersebut.

"Betul nggak dari data kami ini ada indikasi pemalsuan," kata Duano.

Kata Duano, kalau ada indikasi pemalsuan, seharusnya polisi mengeluarkan surat perintah. Kemudian, jajaran turun dan menyita ijazah tersebut.

" Baik fotokopinya, baik ijazahnya," ujarnya.

Sepengetahuannya, pihak Syariah tidak pernah menunjukan ijazah aslinya yang dilegalisir tetapi yang dilegalisir hanya ijazah fotokopinya.

"Untuk itu, kami mendesak tiga komponen dipanggil saudara Suhan sebagai media yang menemui kepala sekolahnya untuk dilegalisir. Kedua, saudara Isnaini dari Partai Golkar yang meloloskan penjaringan ini," tegasnya.

Adapun ijazah pakat B dan C yang dimiliki oleh saudari S tersebut merupakan turunan dari ijazah palsu itu.

"Berarti tidak sah secara hukum, dan paket B dan C nya diterbitkan pada tahun yang sama," tegas Ketua Komite Perjuangan Putra Bangsa itu.

Untuk diketahui, kasus dugaan ijazah palsu Syariah ini sudah ramai dibicaraoan sejak Pemilu 2019 lalu.

Bahkan puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Indonesian Youth Congress (IYC) pun sempat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangsel, Juli 20119 lalu.

Mereka melaporkan kasus tersebut kepada Bawaslu. Namun, hingga kini tak jelas penanganan dugaan pelanggaran tersebut, hingga akhirnya Syarih  terpilih  menjadi anggota DPRD Kota Tangsel dari fraksi Golkar. (mcr3/jpnn)

 

 

 


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler