Desak Prabowo dan Panglima TNI Turun Tangan, TB Hasanuddin Sebut KRI Nanggala 402 tak Dirawat Lagi

Selasa, 27 April 2021 – 23:48 WIB
TNI AL akan melibatkan pakar atau ahli membuat kapal selam untuk menginvestigasi penyebab karamnya KRI Nanggala-402 di perairan sisi utara dari Pulau Bali. Ilustrator: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menuntut Kasal Laksamana TNI Yudo Margono bertanggung jawab atas karamnya KRI Nanggala-402.

Dia juga mendesak agar Panglima TNi dan Kemenhan RI segera  melakukan investigasi atas tragedi yang menewaskan 53 awak kapal.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Tiga Orang Mencurigakan Ini Lolos dari Kasus Juliari, Densus 88 Bergerak, Kisah Personel Nanggala 402

"Dilihat dari usianya, KRI Nanggala-402 buatan tahun 1978 tergolong cukup tua. Mengingat sebuah kapal selam biasanya hanya bertahan 25 tahun," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (27/4).

Dari informasi yang diperolehnya, KRI Nanggala-402 telah melewatkan batas waktu pemeliharaan hingga tiga tahun.

BACA JUGA: KSAL Kunjungi Keluarga Letkol Irfan Suri Korban KRI Nanggala-402

Menurut Hasanuddin, informasi dari hankookilbo.com, pada 2012, perusahaan kapal Korea Selatan, Daewoo Shipbuilding & Marine Engineering (DSME) Co., Ltd. melakukan pemeliharaan terakhir untuk KRI Nanggala-402.

"Butuh waktu dua tahun untuk pemeliharaan dan peningkatan seluruh senjatanya," ujarnya.

BACA JUGA: TNI AL Libatkan SKK Migas untuk Mengangkat KRI Nanggala-402

Hasanuddin mengatakan berdasarkan jadwal, kapal selam seharusnya melakukan pemeliharaan setiap enam tahun untuk dinyatakan layak, terlebih dengan usia yang tua.

Ini, menurut dia, harus ditelusuri apakah memang benar sejak di-retrofit tahun 2012  hingga saat ini KRI Nanggala 402 tak kunjung mendapatkan perawatan.

"Kalau memang benar ini sangat keterlaluan," cetusnya.

Hasanuddin menegaskan sebagai pimpinan tertinggi matra Angkatan Laut, Kasal Laksamana TNI Yudo Margono harus bertanggung jawab atas tragedi ini.

Menurutnya, pada Peraturan Presiden No.66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI Pasal 1, ketentuan umum. Butir 8. Pembinaan Kekuatan TNI adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeliharaan dan pengembangan kekuatan, kemampuan dan gelar kekuatan TNI dalam rangka melaksanakan tugas pokok yang merupakan tanggung jawab Kepala Staf Angkatan dan dipertanggungjawabkan kepada Panglima.

Politikus PDI Perjuangan ini juga mendesak agar Panglima TNI dan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto segera membentuk tim investigasi.

"Lakukan investigasi keseluruhan termasuk soal anggaran dan teknis di lapangan," pungkasnya. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler