Desk Aceh Deadline 2 Pekan Bentuk Panwaslu

Jumat, 24 Juni 2011 – 08:45 WIB

BANDA ACEH -- Isu molornya pelaksanaan Pemilukada di Aceh, terjawab sudahKIP Aceh menegaskan, jadwal pemilihan kepala daerah, tidak bergeser dari rencana semula

BACA JUGA: Si Doel Mengaku Tidak Siap Dampingi Atut

Menyikapi persoalan ini, tidak kurang dari lima lembaga yang bernaung di bawah Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), mengadakan rapat khusus dan tertutup membahas persoalan tersebut di ruang rapat Walikota Banda Aceh, Kamis (23/6).

Deputi I Menkopolhukam, Mayjen Amiruddin Usman yang juga Ketua FKK Desk Aceh, mengatakan bukan hanya alotnya pembahasan qanun Pemilukada tentang calon independen, tetapi mereka bersama KIP, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Kapolda Irjan Pol Iskandar Hasan, Wakajati, dan Pangdam IM diwakili Assisten Intel, membahas permasalahan belum terbentuknya Panwaslu di Aceh.

Salah satu keputusan rapat menyepakati deadline dalam dua pekan, badan pengawas pemilu sudah harus terbentuk
Kalau belum terbentuk, maka lembaga Banwaslu dapat menurunkan atau mengirimkan tim-nya ke Aceh.  "Ini sesuai dengan Pasal 118 perundangan Pemilu tentang Banwaslu," kata Ketua Desk Aceh Amiruddin Usman ini

BACA JUGA: Sikap Hanura Paling Menentukan



Seharusnya, Panwaslu, sudah terbentuk satu bulan sebelum tahapan Pilkada dilaksanakan
Tetapi di Aceh, tahapan Pemilukada sudah berjalan, namun lembaga panwas-nya, belum terbentuk sama sekali

BACA JUGA: SDA Janjikan PPP Makin Sejuk dan Terbuka

Ironis memang, ujarnya lagi, dan ini menjadi persoalan serius yang membuat pihaknya melakukan rapat tertutup.

“Seperti saya sebutkan tadi, kalau lewat deadline, belum terbentuk juga, maka Banwaslu pusat dapat mengirimkan tim-nya ke daerah inihal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemilu dan didalamnya telah diatur tentang itu,” ucapnya di sela rapat desk Aceh tersebut.

Persoalan lain yang juga dibahas dalam rapat ini, permasalahan alotnya pembahasan qanun Pilkada tengan calon independenMayjen Amiruddin menuturkan, apabila qanun Pilkada tentang calon independen belum juga rampung sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan digunakan acuan Qanun No 7 Tahun 2006Sehingga, kata dia, tidak ada kendala atau penundaan jadwal pelaksanaan Pemilukada di Aceh.

Dia menambahkan, kedatangan pihaknya ke Aceh, selain membahas dua persoalan yang mendesak, juga akan memberikan penyuluhan atau menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi tentang calon perseorangan (independen) dalam Pemilukada Aceh kepada berbagai pihak, termasuk kepada DPRA.  “Rapat kali ini, dewan tidak hadirUsai ini, kami akan bertemu dengan anggota dewan Aceh,” tukasnya.

Dalam rapat tertutup ini, ia menuturkan, mereka juga membicarakan tentang program ke depan FKK desk Acehjuga mendapat masukan dari Pemeritnah Aceh, seputar pelaksanaan Pimilukada di daerah ini.

Disinggung keterlibatan Polhukam di Pemilukada AcehAmiruddin Usman menyebutkan kalau pihaknya tidak secara langsung terlibat, hanya saja pihaknya ‘berdiri’ untuk mengurus di bagian pengamanan(ian)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suara dari NAD Diklaim Milik Muqowam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler