jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa mengakui bahwa komisi bidang hukum di DPR itu belum bisa memutuskan fit and proper test (FnP) calon pimpinan KPK bisa dilanjutkan atau dikembalikan ke pemerintah. Penyebabnya, karena belum ada keputusan bulat dari fraksi-fraksi.
"Semuanya gampang pilihannya, kembalikan atau approval. Ada kebiasaan di Komisi III harus bulat. Nah inilah yang buat ditunda berarti sampai saat ini belum bulat," kata Desmond usai pleno Komisi III, Rabu (25/11).
BACA JUGA: Heli EC725: Antipeluru, Tak Gampang Panas, Sulit Dideteksi Musuh
Menurut politikus Gerindra itu, pleno berjalan dinamis dan ada fraksi yang berpendapat FnP harus dilanjutkan. Tapi, ada juga yang meminta proses seleksi oleh Pansel Capim KPK bentukan pemerintah, cacat. Suara yang meminta FnP dan ditunda menurutnya seimbang.
Penilaian bahwa proses seleksi oleh 9 Srikandi Pansel Capim KPK disebabkan tidak adanya unsur kejaksaan dari 8 nama yang disampaikan ke DPR. Hal itu sejalan dengan pendapat Prof Romli, perumus UU KPK yang dimintai pendapat oleh komisi III beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Dicecar Habis-habisan, JICT Tak Berkutik di Depan Pansus Pelindo II
Lantas fraksi mana saja yang meminta FnP Capim KPK ditunda? "Kesimpulannya sederhana, PDIP minta tunda, ada beberapa fraksi, PAN. Tidak ada fraksi pendukung pemerintah di Komisi III. Ini komisi hukum harus berjalan on the track," pungkasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Lucunya Hadiah Ultah buat Ibas Yudhoyono
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Semua Merah Putih, tak Ada yang Abu-abu
Redaktur : Tim Redaksi