Detail Temuan Bea Cukai soal Harley & Brompton Selundupan di Garuda

Kamis, 05 Desember 2019 – 23:02 WIB
Menkeu Sri Mulyani dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (5/12) tentang penyelundupan moge Harley-Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat terbaru Garuda Indonesia. Foto: Humas DJBC

jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggagalkan upaya penyelundupan motor besar Harley-Davidson dan sepeda lipat Brompton dalam penerbangan pesawat baru jenis Airbus A330-900 seri Neo milik Garuda Indonesia. Pesawat yang didatangkan dari pabriknya di Toulouse, Prancis itu tiba di Bandara Soekarno - Hatta pada 17 November 2019.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Bea Cukai masih mendalami upaya penyelundupan yang berpotensi merugikan keuangan negara itu. "Penumpang tidak menyerahkan deklarasi bea cukai dan tidak menyempaikan keterangan lisan bahwa mereka mempunyai barang tersebut," ujarnya dalam jumpa peres di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).

BACA JUGA: Pengakuan Aneh Pembawa Harley-Davidson di Pesawat Baru Garuda

Saat ini Bea Cukai masih mengusut SAS dan LS yang ikut dalam penerbangan bernomor GA 9721 itu. Nama SAS tertera pada claim tag atau label tanda bagasi pada 15 koli yang berisi suku cadang Harley-Davidson.

Adapun nama LS tertera pada claim tag 3 koli yang berisi 2 unit sepeda lipat baru merek Brompton beserta aksesorinya. Namun, baik SAS ataupun LS tidak menyerahkan customs declaration tentang barang-barang tersebut ataupun memberitahukannya secara lisan kepada petugas Bea Cukai.

BACA JUGA: Hitungan Menkeu soal Kerugian Negara Akibat Harley Selundupan di Garuda

"Penumpang tidak menyerahkan deklarasi bea cukai dan tidak menyampaikan keterangan lisan bahwa mereka mempunyai barang tersebut," ujar Menkeu.

Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan sarana pengangkut atau plane zoeking atas pesawat Garuda Indonesia yang baru datang dari pabriknya itu pada Minggu, 17 November 2019. Pihak Garuda telah memberitahukan kedatangan pesawat bernomor penerbangan PK-GHE itu kepada Bea Cukai.

BACA JUGA: Garuda Angkut Moge, Menteri Erick Thohir Segera Copot Ari Askhara

Pesawat itu membawa 10 orang kru dan 22 penumpang. Nama yang ada dalam manifes penumpang adalah IGNA, IGARDD, IJ, ER, RA, MI, RBS, HA, WT, DSRW, LSB, STPN, SAS, NWP, MFR, MHH, S, MET, JPU, JS, ABL dan LJYG.

Setelah mendarat di Bandara Soekarno - Hatta, pesawat tersebut masuk ke area hanggar GMF AeroAsia. Pendaratan di hanggar PT GMF dilakukan khusus untuk keperluan seremoni karena pesawat tersebut bertipe baru dan belum pernah dimiliki ataupun dioperasikan sebelumnya oleh PT Garuda Indonesia.

Memang, dalam permohonan izin PT Garuda Indonesia telah meminta Bea Cukai melakukan pemeriksaan kepabeanan pada saat pesawat tiba. Petugas Bea Cukai saat memeriksa bagian kokpit tidak menemukan pelanggaran kepabeanan.

Namun, petugas yang memeriksa bagian lambung pesawat atau tempat bagasi penumpang menemukan beberapa koper dan 18 koli. Seluruhnya memiliki claim tag sebagai bagasi penumpang.

Jajaran Bea Cukai saat memeriksa koper-koper penumpang hanya menemukan barang-barang keperluan pribadi. Namun, ada temuan lain saat petugas memeriksa 18 koli lainnya.

Petugas menemukan 15 koli berisi suku cadang motor Harley-Davidson bekas dengan kondisi terurai dan 3 koli berisi 2 unit sepeda Brompton baru beserta aksesorinya. Berdasarkan hasil penelusuran Bea Cukai di pasaran, nilai motor Harley-Davidson tersebut berkisar antara Rp 200 juta sampai Rp 800juta.

Adapun nilai sepeda Brompton berkisar antara Rp 50juta sampai Rp 60 juta per unitnya. “Sehingga perkiraan total kerugian negara berkisar antara Rp 532 juta sampai dengan Rp 1,5 miliar,” ujar Menkeu.

Lebih lanjut Menkeu mengatakan, Kemenkeu dalam hal ini Bea Cukai berkomitmen untuk terus berupaya secara kontinu dalam memberantas berbagai modus penyelundupan. Lankah itu sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak-hak negara.

“Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(eno/jpnn)


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler