Deteksi Kesalahan Kegiatan Pemerintah dengan SPIP

Rabu, 11 April 2018 – 22:31 WIB
Sosialisasi SPIP.

jpnn.com, DEPOK - Setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah, baik itu pusat maupun di daerah, harus didukung dengan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Manfaat SPIP tersebut yaitu mendeteksi terjadinya kesalahan (mismanagement) dan fraud dalam pelaksanaan aktivitas organisasi dan membantu pengamanan asset terkait dari kemungkinan terjadinya kecuarangan (fraud), pemborosan dan salah penggunaan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi.

BACA JUGA: 1.000 Desa Jadi Sasaran Bedah Kemiskinan Berbasis Pertanian

Hal tersebut diungkapkan Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian Susanto saat memberikan materi pertemuan lingkup Biro Keuangan dan Perlengkapan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.

Susanto mengungkapkan bahwa penerapan SPIP beserta unsurnya merupakan bentuk pengendalian organisasi dalam mencapai tujuannya.

BACA JUGA: Ini Upaya Kementan Jamin Pasokan Daging Sapi Jelang Ramadan

SPIP merupakan pondasi organisasi, sehingga suatu organisasi akan kokoh, mantap dan dapat bekerja sesuai dengan jalurnya.

“Salah satu bentuk pencegahan terjadinya penyimpangan yaitu dengan menggunakan SPIP, dan ini jauh lebih soft, efektif dan efisien, dari pada dilakukan penindakan,” ujarnya.

BACA JUGA: Deregulasi Kementan Hasilkan Investasi Naik 57 Persen

Menurut Susanto, pelaksanaan SPIP harus seluruh unsur dalam organisasi, baik unsur pimpinan maupun pelaksana kegiatan.

“Semuanya harus terlibat dan saling mendukung, termasuk perangkat pendukungnya,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Susanto juga menerangkan bahwa pendekatan yang banyak diadopsi oleh sejumlah organisasi saat ini adalah “Three Lines of Defence” atau Pertahanan Tiga Lapis, yaitu dalam rangka membangun kapabilitas manajemen risiko di seluruh jajaran dan proses bisnis organisasi yang sering dikenal sebagai Enterprise Risk Management (ERM). Pendekatan ini sering disingkat sebagai model 3LD (Three lines of defence).

Model 3LD membedakan antara fungsi-fungsi bisnis sebagai fungsi-fungsi pemilik risiko (owning risks/risk owner) terhadap fungsi-fungsi yang menangani risiko (managing risks), dan antara fungsi-fungsi yang mengawasi risiko (overseeing risks) dengan fungsi-fungsi yang menyediakan pemastian independen (independent assurance).

“Kami selaku APIP tentu saja punya kewajiban menjadi bagian pertahanan untuk pengawalan kegiatan agar berjalan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PBB Apresiasi Kinerja Mentan Amran


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
adv_kementan   SPIP  

Terpopuler