jpnn.com - KOTA BOGOR - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Rahmat Agil Septiansyah (20) alias Alung terhadap pacarnya, Fitri Wulandari (22).
Sebelumnya, polisi menetapkan Alung sebagai tersangka pembunuhan terhadap pacarnya yang dilakukan di kamar hotel itu.
BACA JUGA: Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Dumai, Polisi: Korban Pembunuhan
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan Alung yang semula tidak mengakui perbuatannya dengan mengarang cerita kematian FW kepada orang tua korban, akhirnya mengaku perbuatannya setelah alat bukti dan keterangan mengarah kepadanya.
"Motifnya hubungan, pacarnya, korban, tidak mau putus ketika habis berhubungan b*dan malam Jumat itu," kata Kombres Pol Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (5/12).
BACA JUGA: Motif Pembunuhan Putri Kandung di Mataram Terungkap, Ternyata Bukan karena Lewat Depan Sajadah
Kombes Bismo menerangkan kronologis pembunuhan.
Kejadian berawal saat Alung dan FW berkomunikasi untuk bertemu di salah satu hotel di kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Jumat (1/12) malam untuk melakukan perbuatan terlarang.
BACA JUGA: Polisi Gelar Rekonstruksi 32 Kali, Motif Pembunuhan Berencana Ini Akhirnya Terungkap
Keduanya sepakat untuk berangkat secara terpisah menuju hotel.
Pertemuan itu berselang empat hari setelah Alung keluar dari tahanan atas peristiwa penganiayaan terhadap pria yang memperebutkan FW setelah menjalani kurungan 28 hari.
Alung keluar sel tahanan karena mendapat pencabutan laporan dari lawannya yang memaafkan dia.
Kombes Bismo menjelaskan, korban menjadi sasaran pembunuhan setelah melayani bersetubuh.
Alung membunuh FW karena tidak menerima diputuskan, sehingga keduanya ribut dalam keadaan korban duduk di kursi dan berteriak.
Tersangka Alung pun lalu menyekap FW selama 5 menit karena tidak ingin teriakan itu terdengar ke luar kamar. FW lemas tak berdaya, setelah sebelumnya sempat melawan dan Alung menggigit hidung pacarnya itu.
Luka cakar pun ada di bagian muka FW ketika korban mempertahankan diri dari sekapan.
Kombes Bismo menjelaskan, setelah korbannya lemas tidak berdaya dan diduga sudah tidak bernyawa, Alung membawa FW berbaring ke ranjang dan tidur di sampingnya pada Sabtu (2/12) sekitar pukul 1.00 WIB hingga pukul 4.00 WIB.
Pada Sabtu pagi, dengan keadaan tubuh FW yang sudah dingin, Alung menelepon temannya untuk meminta bantuan membawa korban dengan alasan sedang sakit.
Namun, temannya yang melihat tubuh FW dingin sempat bertanya kepada tersangka. Alung tetap menyampaikan FW sakit.
Teman Alung bertanya mau dibawa kemana FW dengan kondisi seperti itu dan menyarankan agar dibawa saja ke rumah sakit atau ke rumah orang tuanya.
Alung setuju membawa FW ke rumah orang tuanya menggunakan sepeda motor dengan posisi Alung pengendara, FW di tengah dan temannya di belakang. Mereka berboncengan tiga orang dalam satu motor.
Nyali Alung ciut ketika di depan gang melihat ada ayah korban dari kejauhan dan kemudian bersama temannya membawa korban ke ruko tempatnya bekerja, karena masih sepi.
FW diletakkan di meja di dalam ruko dan Alung sempat menyeka darah dan busa yang keluar dari mulut FW dengan kaus kaki yang ada di dalam tas korbannya. Dia dan temannya kemudian pergi.
Alung pun mengecek lagi FW ke ruko pada siang hari dan kembali menyeka darah dan busa dari mulut korban.
Kepada ayah korban yang bekerja sebagai juru parkir di area ruko itu, Alung sempat berbohong bahwa FW sedang berada di rumah temannya karena itu belum pulang-pulang.
Tidak tahan berbohong keberadaan FW, pada Minggu (4/12) Alung kemudian memberitahu ayah korban bahwa anaknya ada di ruko dan mengalami kecelakaan dan mendapati tubuh anaknya sudah dingin dan lemas. Kemudian ayahnya mengetahui anaknya sudah meninggal dunia.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila menambahkan mengetahui kejadian tersebut, Satreskrim kemudian bergerak dan mengamankan Alung bersama temannya sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Pihak keluarga pun dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Hasilnya, semua barang bukti dan keterangan mengarah kepada tersangka Alung. Kalau temannya sudah dimintai keterangan hanya diminta tolong membawa korban karena sedang sakit ke rumah, lalu tidak jadi, ke ruko, sampai situ," terangnya.
Alung pun kini dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu