jpnn.com, MATARAM - BP (27), pria asal Monjok, Kota Mataram, diamankan Polda Nusa Tenggara Barat usai menerima paket kiriman yang datang dari Medan, Sumatera Utara, berisi satu kilogram ganja kering.
"Barang bukti kami sita bersama seorang pria yang mengambil paket kiriman di salah satu agen jasa ekspedisi di Kota Mataram," kata Ketua Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis (10/12).
BACA JUGA: Petugas BNN nan Ayu Ikut Diterjunkan Memusnahkan 4 Hektare Ladang Ganja, Nih Penampakannya
BP ditangkap pada Rabu (9/12) sore, sesaat setelah mengambil paket kiriman di agen jasa ekspedisi.
Dari penangkapannya, BP kepada polisi mengaku sudah dua kali menerima penyelundupan paket ganja kering dari Medan.
BACA JUGA: Mulyadi Bercerita kepada Ganjar soal Dompet Cokelat yang Ditemukan di Jalan, Uangnya Rp 15 Juta
BP berkilah barang yang dia pesan bukan untuk diedarkan, melainkan hanya untuk konsumsi pribadi.
"Jadi penerimaan paket berisi ganja ini yang ketiga kalinya. Pengakuannya dipesan untuk konsumsi pribadi," ujarnya.
BACA JUGA: Benyamin-Pilar Unggul di Pilkada Tangsel, Airin Langsung Keluarkan Instruksi
Lebih lanjut, kasus BP kini telah dilimpahkan ke Mapolresta Mataram. Giat penangkapannya dilaksanakan Polda NTB bersama tim gabungan dari Satresnarkoba Polresta Mataram.
Pelaku dilimpahkan ke Mapolresta Mataram bersama dengan penetapannya sebagai tersangka. Dari pemeriksaan, BP disangkakan Pasal 111 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Jadi penanganan lanjutannya ada di Polresta Mataram. Pemeriksaan dan penahanan dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram," ucap dia. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti