jpnn.com, JAKARTA - Jajaran Polda Metro Jaya membekuk pelaku penusukan yang menewaskan driver ojek online (Ojol) bernama Irwan Abdullah, 38.
Peristiwa itu diketahui terjadi di depan OYO MN One Residence Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Perampokan Sadis Ini Akhirnya Terungkap, Tiga Pelakunya Ternyata Anggota Geng Motor
Pelaku yang diketahui berinisial FS, 42, itu menusuk korban menggunakan pisau berwarna silver pada saat dalam pengaruh alkohol.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/12).
BACA JUGA: Habib Bahar Dicari Prajurit TNI karena Hujat Jenderal Dudung, Aziz Yanuar: Jangan Baper
"Subdit Resmob telah menangkap pelaku kasus pembunuhan dan atau penganiayaan yang terjadi pada 8 Desember 2021," kata Zulpan.
Perwira menengah Polri itu mengatakan insiden penusukan bermula pada saat tersangka dan dua rekannya sedang dalam keadaan mabuk.
BACA JUGA: Pria Ini Gasak 4 Karung Bawang Putih, Ada Juga Merica & Kapulaga, Anda Kenal?
Saat itu, korban tengah melintas di jalan itu.
Namun, tersangka menghalangi motor tersangka. Korban lantas berhenti di dekat tersangka dan keduanya sempat bertatap mata dan secara spontan tersangka menusuk dada korban.
"Karena pengaruh minuman dan emosi karena saling tatap, tersangka langsung menusukkan pisau ke dada korban, sehingga korban terjatuh," kata Zulpan.
Setelah menusuk korban, tersangka langsung melarikan diri.
Masyarakat yang melihat korban sudah tersungkur bersimbah darah, lalu membawanya ke rumah sakit di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan menggunakan bajaj.
Namun, nyawa korban tidak tertolong. Dalam penangkapan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, pisau yang digunakan tersangka untuk membunuh, satu unit motor, dan rekaman CCTV.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama