Detik-detik Gudang Ban di Kudus Terbakar

Rabu, 03 Juni 2020 – 23:10 WIB
Petugas memadamkan gudang ban di Jalan Pantura Kudus-Pati di Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, yang terbakar, Rabu (3/6) malam. Foto: ANTARA/HO-BPBD Kudus

jpnn.com, KUDUS - Kebakaran menghanguskan gudang berisi ban mobil milik toko Istana Ban di Jalan Pantura Kudus-Pati di Desa Tenggeles, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Rabu (3/6) malam.

Akibat peristiwa tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Kebakaran di Tanjung Duren Selatan, Diduga Ini Penyebabnya

Kebakaran gudang yang lokasinya tepat di tepi Jalan Pantura Kudus-Pati itu, mengakibatkan kemacetan hingga 5 kilometeran karena tim pemadam kebakaran masih berjuang menjinakkan si jago merah.

Menurut Kepala Pelaksana Harian BPBD Kudus Bergas Catursasi mengatakan, kebakaran gudang berisi ban bekas itu terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

BACA JUGA: Kebakaran Terjadi di Kantor Dekat SPBU, Untung Api tak Menjalar

Warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut, kata dia, dalam kondisi api sudah membesar.

"Sementara penyebab kebakaran gudang ban seluas 10x15 meter itu, hingga kini belum bisa dipastikan," ujarnya.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Sedih Mendengar Keputusan Itu

Untuk memadamkan api, dikerahkan 11 armada pemadam kebakaran mulai dari Pemkab Kudus maupun perusahaan swasta di Kudus.

Armada pemadam kebakaran dari Pemkab Pati juga ikut membantu pemadaman, meskipun hingga pukul 22.30 WIB api belum sepenuhnya bisa dipadamkan.

Sementara akses Jalan Pantura Kudus-Pati juga belum bisa dilalui karena tim pemadam kebakaran gabungan masih berjuang memadamkan api.

"Hingga kini, akses Jalan Pantura-Kudus masih ditutup sementara karena tim pemadam masih berupaya memadamkan api," kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah.

Untuk kendaraan besar, kata dia, memang diminta berhenti menunggu pemadaman api selesai, sedangkan kendaraan pribadi diarahkan untuk melalui jalur perkampungan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler