Detik – detik Karyawan Perkosa Kawan Sendiri

Kamis, 13 Juni 2019 – 00:06 WIB
Pelaku perkosaan ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BERAU - Pria bernama Asri (20) diduga nekat memperkosa temannya sendiri berinisial MA (19). Pelaku dan korban sama – sama karyawan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Segah, Berau, Kaltim.

Perlakuan asusila tersebut terjadi pada Rabu (22/5) lalu di sebuah pondok kebun milik Asri di Kampung Long Ayan, Kecamatan Segah, sekira Pukul 04.00 Wita.

BACA JUGA: Pelajar Diperkosa Tiga Pemuda di Gubuk

Pelaku asusila itu baru bisa diamankan oleh jajaran Polsek Segah pada Minggu (9/6) sekira Pukul 15.00 Wita di rumahnya di Kampung Harapan Jaya, Kecamatan Segah atas laporan keluarga korban.

“Awalnya, pelaku mengajak korban ke rumah keluarga korban sendiri di Long Ayan pada Selasa (21/5) sekira Pukul 21.00. Korban pun bersedia diajak dengan membawa salah seorang adiknya yang masih berusia 13 tahun,” ujar Kapolres Berau AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Iptu Ridwan Lubis kepada media ini kemarin (10/6).

BACA JUGA: Sempat Dibela Menteri, Tiga Pemerkosa Gadis 8 Tahun Akhirnya Dapat Ganjaran Setimpal

Bukannya ke rumah keluarga, korban malah dibawa ke sebuah pondok kebun yang diketahui milik pelaku. “Setelah sampai di pondok sekira Pukul 03.50. Korban diajak masuk pondok. Di situlah pelaku melakukan aksinya saat adik korban tertidur,” sambung dia.

BACA JUGA: Sekap Pengusaha Kaya, Eks Petinju Ditangkap Polisi

BACA JUGA: Belum Jelas Mengapa Saidatul Mengamuk saat Bertemu Mantan Istrinya

Awalnya, kata Lubis, baik pelaku maupun korban lagi asyik main smartphone di pondok tersebut. Namun melihat adik korban yang sudah tertidur lelap, pelaku pun langsung melancarkan aksinya dengan mencium kening korban, dan korban pun menolak.

Sehingga pelaku kemudian memegang tangan korban dan membekap mulutnya agar korban tidak teriak. Korban akhirnya tak berdaya dan pelaku pun melepas celana korban.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian meninggalkan korban bersama adik korban. Sekira Pukul 08.00 korban pulang ke rumah kakak iparnya,” tuturnya.

“Tak terima dengan perlakuan itu, kakak ipar korban pun langsung melaporkan kasus itu kepada kami. Dan kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” jelas Lubis.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku mengaku tergoda dan tak kuasa menahan nafsu birahinya melihat kemolekan tubuh korban. “Pelaku memanfaatkan kesempatan dengan berpura-pura mengajak korban ke rumah keluarga korban sendiri di Kampung Long Ayan. Tapi ternyata korban dibawa ke pondok kebun milik pelaku,” jelas Lubis.

Pelaku yang diketahui berstatus duda tersebut dijerat Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pelaku saat ini sudah kami serahkan ke Mapolres Berau untuk diproses. Pelaku juga mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya,” tutup mantan Kapospol Batu Putih itu. (*/yat/asa)

Simak Video Pilihan Redaksi hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terkait Isu People Power 22 Mei, Kapolres: Semua Celah Harus Ditutup


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler