Detik-detik Mbak NU Menghabisi Nyawa Selingkuhan Suaminya, Ngeri Banget

Kamis, 19 Mei 2022 – 16:55 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberikan keterangan di kantornya, Kamis (19/5). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi membeberkan modus operandi perempuan berinisial NU (24) yang menghabisi wanita simpanan suaminya, Dini Nurdiani (26).

Pelaku melakukan pembunuhan lantaran cemburu setelah mengetahui suaminya inisial IDG (27) menjalin hubungan terlarang dengan Dini Nurdiani.

BACA JUGA: Masih Gadis, FAW Dicekik Sang Pacar hingga Tewas, Jasad Ditinggal di Ladang

Peristiwa pembunuhan terjadi di Tepi Sungai Cikeas, Jalan Mendung, Jati Sampurna, Kota Bekasi, sekitar pukul 15.00 WIB pada Jumat (26/4).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan tersangka terlebih dahulu menghubungi korban dengan menggunakan ponsel milik suaminya, IDG.

BACA JUGA: Pembunuh Bocah yang Tewas Menggantung di Karawang Ditangkap

"Dia mengaku sebagai adik suaminya, kemudian mengajak bertemu korban untuk acara bukber," kata Kombes Zulpan di kantornya, Kamis (19/5).

Aksi nekat NU bermula setalah mengetahui percakapan-percakapan korban dengan sang suami di ponsel.

BACA JUGA: Kombes Djuhandani Ungkap Pembunuh Mbak FAW, Pelaku Ternyata

Percakapan itu menjurus kepada hubungan asmara antara suami pelaku dengan korban.

"Hal inilah menyulutkan rasa sakit hati dari tersangka," jelas Kombes Zulpan.

Pelaku menjemput korban di halte Taman Mini sesuai perjanjian komunikasi mereka melalui pembicaraan telepon pada 26 April 2022.

Mbak NU menjemput korban menggunakan motor milik AP yang notabene saksi kasus itu.

"Setelah tiba di TKP sambil duduk di atas motor, tersangka dari arah belakang memukul kepala korban dengan benda tumpul sebanyak lima kali," bebernya.

Setelah korban tergeletak, pelaku juga melukai bagian vital korban.

Korban pun meninggal dunia di lokasi.

Pelaku kemudian mengganti pakaian korban yang telah disiapkannya.

"Tersangka menggunakan pakaian yang sudah disiapkan untuk korban dengan maksud agar tidak tampak sebagai korban pembunuhan," ucap Zulpan.

Pelaku NU ditangkap di rumahnya di daerah Bekasi pada Jumat (13/5).

Kasus itu diketahui bermula dari informasi bahwa Dini Nurdiani hilang sejak 26 April 2022.

Dalam kasus itu, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat Kasus Pembunuhan Perempuan di Kebumen Jateng? Biadab


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler