jpnn.com - MEDAN – Berikut ini detik-detik sangat mengerikan saat RS (40) melakukan penusukan terhadap 3 bocah di Jalan Mesjid, Gang Dahlia 7, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Senin (9/12) pukul 11.00 WIB.
Diketahui, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap motif tersangka RS menikam 3 bocah tersebut.
BACA JUGA: Kronologi Penusukan Wisatawan di Puncak Bogor, 1 Pelaku Ditangkap
Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti mengatakan, motif RS melakukan penusukan ialah karena sakit hati.
"Motif tersangka diduga sakit hati karena sering diolok-olok atau diejek oleh para korban," ungkap AKBP Anhar Arlia Rangkuti, di Medan, Selasa (10/12).
BACA JUGA: DPO Kasus Penusukan Ditangkap di Bekasi
Ketiga bocah korban penusukan tinggal di Jalan Mesjid, Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Anhar mengatakan, dua balita berinisial DS (2), dan OS (3) tewas dengan kondisi luka tusuk di bagian perut dan dada.
BACA JUGA: Jadi Tersangka Penusukan Debt Collector, Aiptu FN Tetap Berdinas di Polres Lubuklinggau
"Sedangkan kakak mereka (para korban) berinisial NOS (6), saat ini masih dalam keadaan kritis di rumah sakit," kata Anhar.
Dia menjelaskan kronologis peristiwa penikaman ketiga bocah yang terjadi di teras rumah, Jalan Mesjid, Gang Dahlia 7, Deli Serdang, Senin (9/12) pukul 11.00 WIB.
"Sebelum kejadian sekitar pukul 9.30 WIB, tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya.”
“Tiba-tiba ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan 'kudis-kudis, orang gila'," ucap Anhar.
Ejekan secara berulang kali yang diucapkan oleh ketiga korban, mengakibatkan tersangka RS emosi dan masuk ke dalam rumahnya untuk mengambil pisau.
"Setelah itu, tersangka mendatangi korban DS yang berada tepatnya di teras rumah dengan langsung menusuk dan membelah perut korban,” sebut dia.
Selanjutnya, kata Anhar, tersangka RS menusuk dan membelah perut korban OS.
Tersangka RS yang masih emosi lantas mengejar korban NOS di dalam rumah dan menyeretnya, lalu menusuk dan membelah perut korban.
"Melihat ketiga korban tergeletak, lalu tersangka kembali ke rumahnya untuk mengambil sepeda.”
“Selanjutnya menaiki sepeda dan membawa pisau itu pergi dari rumahnya," sambung Anhar.
Di tengah jalan tersangka RS membuang pisaunya, dan selanjutnya pukul 17.00 WIB mendatangi Pos Lantas Aksara Medan dengan mengatakan kepada polisi bahwa dirinya telah membunuh anak-anak.
Personel Pos Lantas kemudian menghubungi Unit Reskrim Polsek Medan Tembung, Kota Medan.
Tidak berselang lama, polisi membawa tersangka untuk mencari pisau yang dibuang oleh tersangka RS.
"Setelah barang bukti pisau didapat, tersangka dan barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan," paparnya.
Anhar Rangkuti menjelaskan, tersangka RS dijerat Pasal 80 Ayat (2), (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu