jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membeberkan kronologis pembunuhan yang dilakukan tersangka MYL (18) dan DR (22) terhadap Ficky Firlana (23).
Peristiwa berdarah itu terjadi di TPU Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 5.30 WIB pada Kamis (10/2).
BACA JUGA: Apa Motif Perempuan Ini Membayar MYL dan DA untuk Membunuh Vicky Firlana?
Kombes Zulpan mengatakan rencana pembunuhan terhadap pelaku bermula saat LM (38) merasa sakit hati terhadap korban pada awal Februari lalu.
LM selanjutnya menyuruh DR dan MYL dengan iming-iming uang untuk menghabisi nyawa korban.
BACA JUGA: Otak Pembunuhan Vicky Firlana Sebaiknya Menyerahkan Diri, AKP Yefta Beri Peringatan
"Saudari LM ini menyuruh saudara DR dan MYL dengan iming-iming uang untuk menghabisi korban," kata Kombes Zulpan saat jumpa pers di Mapolres Jaksel, Senin (14/2).
Pada Kamis (10/2) sekitar pukul 01.30 WIB, LM menjemput DR di rumahnya, kawasan Srengseng.
BACA JUGA: Polisi Bergerak, Orang yang Membayar MYL Menghabisi Vicky Siap-siap Saja
Selanjutnya, menjemput MYL di Cipondoh menggunakan mobil Terios warna hitam milik tersangka LM.
"LM, DR, dan MYL menuju TKP kurang lebih pukul 02.30 WIB," kata Zulpan.
Saat ketiga tersangka menunggu, tiba-tiba korban melintas di sekitaran TKP menggunakan sepeda motor.
"Di situlah kedua eksekutor ini melakukan aksinya dengan menghentikan korban," kata Zulpan.
Gunting itu, kata Zulpan, disiapkan oleh tersangka LM selaku otak pembunuhan.
"Pelaku DR dan MYL melakukan penusukan kepada korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan tersebut. Akhirnya, korban jatuh dan meninggal di tempat kejadian perkara," ungkap mantan juru bicara Polda Sulsel itu.
Korban meninggal dunia dengan dua luka tusukan di bagian perut.
Seusai menghabisi nyawa korban, pelaku DR dan MYL membawa sepeda motor Ficky.
"Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka para pelaku," kata Zulpan.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340, KUHP junto Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama