Detik-detik Pedagang Bakso Meremas Dada Pelanggannya, Parah!

Selasa, 20 Oktober 2020 – 08:12 WIB
Ilustrasi tindak pelecehan seksual. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Seorang pedagang bakso berinisial S (22) ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pelanggannya yang masih pelajar berinisial TS (17) di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Stephanus Luckyto mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 15 Oktober 2020 lalu.

BACA JUGA: Korban Buka Mulut, Pak Wali Kota Akui Perbuatan Mesum

Saat itu pelaku hendak pulang ke kontrakannya usai berjualan bakso.

Kemudian, pelaku melihat korban yang sedang bersama rekannya menggunakan sepeda motor dan tampak akan berpapasan dengan pelaku.

BACA JUGA: Modus Pura-pura Terpeleset, Pegang Anu Nenek Berusia 70 Tahun, Darul Kutni Diamuk Massa

"Karena sudah memiliki niat, ketika korban mendekati tersangka, tersangka kemudian mengubah haluan gerobaknya untuk sedikit menghalangi laju kendaraan korban," kata Stephanus di Mapolsek Pondok Aren, Senin (19/10).

Ketika spontan korban berhenti, kemudian secara tiba-tiba pelaku meremas bagian dada perempuan itu.

BACA JUGA: 3 Pemuda Penggerak Pelajar STM Bikin Demo Rusuh Ditangkap, Ada Pembagian Peran

Korban pun langsung melaporkan pelaku ke polisi pada 16 Oktober 2020.

Polisi yang langsung melakukan penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Stephanus menambahkan, korban merupakan pelanggan bakso yang dijual pelaku. 

Diketahui, pelaku telah lama mengamati korban hingga pelaku terbawa nafsu dan nekat melakukan pelecehan seksual.

"Setelah kami dalami ternyata hanya hawa nafsu atau berahi pelaku terhadap korban. Karena tersangka mengenal korban, konsumen dari jualan baksonya itu. Jadi dia sudah mengamati beberapa saat," ujar Stephanus.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru satu kali melakukan pelecehan seksual.

Adapun atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 281 KUHPidana tentang pelecehan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mcr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler