jpnn.com, JAKARTA BARAT - Penjambret yang mengakibatkan pengendara bernama Muthia Nabila (25), tewas tertabrak, di Tambora, Jakarta Barat, akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakbar.
Penjambret yang diringkus diketahui berinisial T. Aksi kriminal ini terjadi pada Senin (4/5) pagi, dan viral di media sosial.
BACA JUGA: Innalillahi, Nabila Korban Penjambretan Tewas Tertabrak, Begini Kronologinya
"Setelah viral, kami perintahkan Kasat Reskrim bentuk tim dan lakukan pengejaran, hasilnya kami tangkap satu pelaku T dan satu orang lagi masih DPO (dalam pencarian)," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru di Jakarta, Selasa (5/5).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, menyebutkan tim gabungan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora berhasil mengidentifikasi pelaku.
BACA JUGA: Tiga Penjambret yang Sering Beraksi di Daerah Ini Akhirnya Ditangkap, Lihat tuh Gayanya
Dua orang tersebut sering beroperasi di wilayah Roa Malaka hingga menyentuh kawasan Jakarta Utara.
Para pelaku selalu memiliki ciri-ciri menggunakan jaket ojek daring dan celana pendek. Mereka adalah residivis dengan kasus yang sama.
BACA JUGA: Apa Kabar Sirkuit Mandalika untuk MotoGP Indonesia? Ada yang Mengejutkan
"Kami ringkus T di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara," ujar Arsya.
Saat penangkapan, kaki pelaku T dihadiahi timah panas oleh aparat Kepolisian karena melakukan perlawanan.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha