jpnn.com, JAKARTA - Anggota Resmob Polda Jambi berhasil menangkap Bambang Ariyanto, yang diduga sebagai pelaku penculikan bayi berusia dua bulan.
Bambang sempat melarikan diri ke luar kota Jambi dan ditangkap di Jakarta, Senin (21/9) dini hari.
BACA JUGA: Kabar Penculikan Anak di Bogor Bikin Resah, 3 Orang Diamankan, Ternyata
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jambi Kombes Pol Yuda mengatakan, Bambang Ariyanto langsung dibawa ke Jambi untuk diperiksa di Polda Jambi.
Kejadian penculikan itu dilakukan pelaku Bambang pada Sabtu lalu (19/9) sekitar pukul 23.30 WIB.
BACA JUGA: Apa Motif Dugaan Penculikan Anak Pesanggrahan yang Viral di Medsos? Begini Penjelasan Kapolres
Setelah menerima laporan, anggota Resmob yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku penculikan tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan pada Minggu (20/9), anggota unit Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku telah bergerak melarikan diri menuju Jakarta melalui jalur darat.
BACA JUGA: Fakta Terbaru Kasus Pembunuhan dan Mutilasi, Mencengangkan, Bikin Merinding
Pelaku nekat melakukan hal ini karena permintaannya menikahi ibu bayi, Intan Ayu Lestari (20), ditolak.
Selanjutnya Unit Resmob dipimpin Kompol Priyo Purwanto SIK beserta lima anggotanya berangkat ke Jakarta untuk melakukan pengejaran.
Setelah berkoordinasi dengan Resmob Bareskrim Polri, tim yang dipimpin Kompol Proyo kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku ke daerah Pelabuhan Merak, Banten.
Namun pelaku lolos, sehingga tim gabungan melakukan pengejaran kembali terhadap pelaku di daerah Jakarta Utara.
Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku diketahui berada di daerah Kampung Muka, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB pelaku ditangkap di daerah tersebut.
Dari hasil interogasi, pelaku menyebutkan bahwa anak bayi yang dia culik masih dititipkan kepada temannya di Jambi bernama Bujang Batu.
Kemudian anggota Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pencarian terhadap bayi yang diculik tersebut dan pada Senin dini hari sekitar pukul 02.15 WIB.
Bayi berhasil ditemukan di rumah Naryo alias Bujang Batu di Jalan Sersan Darpin, RT 15, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi.
Atas perbuatannya tersebut tersangka Bambang dikenakan pasal tindak pidana penculikan anak.
Yakni pasal 83 jo psl 76 f UU Nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo