jpnn.com, SURAKARTA - Pengusaha kuliner di Surakarta, Jawa Tengah, berinisial HDC harus berurusan dengan polisi karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Korbannya adalah karyawan pelaku sendiri yakni berinisial VDA, 17, warga Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah. Peristiwa pemerkosaan itu terjadi saat korban dan pelaku berada dalam satu mobil.
BACA JUGA: Pengakuan Kedua Istri Okta yang Mau Saja Diajak Berbuat Terlarang Bareng Anak, Ternyata
Kejadian itu bermula saat tersangka HDC mengajak korban ke salah satu restoran di kawasan Kecamatan Laweyan Kota Surakarta untuk membicarakan permasalahan yang dialami VDA, Sabtu (18/09) malam sekitar pukul 22.30.
Dalam perjalanan mengantarkan VDA pulang, Minggu (19/09) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB tersangka menawarkan minum-minuman keras.
BACA JUGA: Pengusaha Kuliner Perkosa Karyawan di Mobil, Celana Dalam jadi Barang Bukti
Sesudah itu, terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan oleh HDC terhadap VDA di dalam mobil BMW yang terparkir di Jalan Pleret Utama III 23 Kelurahan, Banyuanyar, Surakarta.
Aksi bejat bos restoran itu terkuak setelah orang tua korban (TW) membuat laporan polisi ke pihak Polresta Surakarta, Minggu (19/09).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, VDA dan HDC mulai berkenalan saat VDA diterima sebagai karyawan di restoran tersebut pada Juni 2021 lalu.
Memasuki bulan Juli 2021 atau satu bulan VDA bekerja, jalinan komunikasi keduanya makin intens. Keduanya mulai akrab dan membuat tersangka mengetahui beberapa masalah korban.
"Tersangka merayu korban dengan janji-janji menyelesaikan masalah keuangan, sekolah dan perayaan ulang tahun ke-18 korban yang membuat korban baper," jelas Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (24/11) siang.
Polisi telah menyita barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka saat kejadian dan satu unit mobil BMW milik tersangka.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Mapolresta Surakarta dan telah diajukan berkas ke JPU pada penelitian tahap pertama, dan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Surakarta," ungkap Kombes Ade.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara 5 tahun sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Ade menambahkan, Satreskrim Polresta Surakarta masih menyelidiki terkait dengan dugaan pelanggaran memperkerjakan anak di bawah umur.
BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
"Untuk saat ini kami masih fokus dalam pengungkapan dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur termasuk sengaja melibatkan anak dalam penyalahgunaan alkohol," pungkasnya.(mcr21/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Romensy Augustino