"Kewenangan setiap instansi, sudah dibagi-bagi. Jadi, Kejaksaan silahkan melakukan pemeriksanaan, karena itu memang kewenangannya," ungkap legislator PAN seperti yang dilansri Kendari Pos (JPNN Group), Senin (15/10).
DPRD sebagai lembaga pengawasan, juga mempunyai tanggung untuk mengontrol dan mengawasi semua pembangunan gedung pemerintahan di metro ini. Tetapi, Rasak berharap agar pihak PU, RS Abunawas serta kontraktor untuk segera melakukan perbaikan dan pembanahan bangunan RS Abunawas yang dianggap sudah rusak.
"Kalau masih ada kerusakan, apapun caranya, lebih baik di perbaiki. Jadi PU sebagai lembaga teknis, harus bertanggung dalam perbaikan itu, jangan sampai merugikan daerah," katanya lagi.
Terkait dengan rencana hearing DPRD bersama konsultan perencana, pengawas lapangan, kontraktor, PHO dan pihak RS Abunawas, batal dilaksanakan jumat (12/10) lalu, karena sebagian besar anggota komisi III DPRD mengikuti tugas luar daerah dan dijadwalkan akan dilaksanakan hari ini (15/10).
"Dengar pendapat akan dilaksanakan senin (15/10). Sebab, itu merupakan tugas DPRD untuk memfasilitasi. Tapi saya berharap, harus langkah riil dalam perbaikan RS Abunawas, jangan sampai cepat roboh dan itu akan membahayakan masyarakat," tegas Rasak. (p2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontes Sapi, Jenis Limousin Tembus Rp60 Juta
Redaktur : Tim Redaksi