MAKASSAR -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengisyaratkan mendukung hak angket reklamasi di kawasan pesisir pantai Makassar. Namun, instruksi kepada anggota PPP yang duduk di DPRD Kota Makassar baru akan dilakukan setelah mempelajari subtansi permasalahannya.
"Kalau memang itu untuk kepentingan masyarakat banyak atau kepentingan daerah, tentu tidak salah jika PPP ikut mendukung (angket reklamasi). Kami akan melihat dulu seperti apa substansinya," kata Ketua DPW PPP Sulsel, Amir Uskara seperti yang dilansir FAJAR (Jawa Pos Group), Selasa (7/5).
Dukungan anggota PPP yang duduk di DPRD Makassar diharapkan akan semakin menguatkan hak angket reklamasi di kawasan itu. Di legislatif kota, PPP memiliki tiga kursi atau tiga suara. Tiga suara ini akan menambah perolehan suara saat angket berakhir dengan pemungutan suara.
Sejauh ini, inisiator hak angket baru memiliki sebanyak 16 suara. Suara ini berasal dari dua fraksi. Fraksi Partai Golkar 11 suara dan lima suara dari Fraksi PDK. Khusus FP,G suaranya berkurang satu menyusul salah seorang anggotanya masih menunggu tahap proses pergantian.
Sikap Partai Amanat Nasional terkait reklamasi, DPW PAN Sulsel menyerahkan sepenuhnya kepada DPD PAN Kota Makassar. "Kita serahkan ke Fraksi PAN. Itu menjadi domain utamanya PAN Kota Makassar," kata Ketua DPW PAN Sulsel, Ashabul Kahfi.
Inisiator hak angket, Abdul Wahab Tahir menegaskan, kemana arah dukungan masing-masing fraksi segera diketahui dalam waktu dekat ini. "Insya Allah, beberapa hari ke depan akan ada kejelasan terhadap seluruh komitmen fraksi," kata legislator dari Partai Golongan Karya ini.
Hak angket reklamasi menjadi solusi terakhir dikarenakan penegak hukum enggan melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan reklamasi di kawasan pesisir pantai seperti, di Tanjung Bunga. Itu dikarenakan surat yang dimasukkan Pemprov Sulsel ke Polda Sulsel hanya sebatas tembusan.
Dalam surat Gubernur Sulsel bernomor 650/7032/Distarkim ada lima pengusaha yang diadukan ke Mendagri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kapolda Sulsel. Mereka yang dilaporkan, Hj Najamiah Muin, Danny Pomanto, Benny Tungka, PT Agung Podomoro, dan pengusaha lokal, Yongris . Penimbunan yang dilakukan kelima pengusaha melanggar UU 27/ 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan laut, Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN nomor 2 tentang izin lokasi. (abg/sil)
"Kalau memang itu untuk kepentingan masyarakat banyak atau kepentingan daerah, tentu tidak salah jika PPP ikut mendukung (angket reklamasi). Kami akan melihat dulu seperti apa substansinya," kata Ketua DPW PPP Sulsel, Amir Uskara seperti yang dilansir FAJAR (Jawa Pos Group), Selasa (7/5).
Dukungan anggota PPP yang duduk di DPRD Makassar diharapkan akan semakin menguatkan hak angket reklamasi di kawasan itu. Di legislatif kota, PPP memiliki tiga kursi atau tiga suara. Tiga suara ini akan menambah perolehan suara saat angket berakhir dengan pemungutan suara.
Sejauh ini, inisiator hak angket baru memiliki sebanyak 16 suara. Suara ini berasal dari dua fraksi. Fraksi Partai Golkar 11 suara dan lima suara dari Fraksi PDK. Khusus FP,G suaranya berkurang satu menyusul salah seorang anggotanya masih menunggu tahap proses pergantian.
Sikap Partai Amanat Nasional terkait reklamasi, DPW PAN Sulsel menyerahkan sepenuhnya kepada DPD PAN Kota Makassar. "Kita serahkan ke Fraksi PAN. Itu menjadi domain utamanya PAN Kota Makassar," kata Ketua DPW PAN Sulsel, Ashabul Kahfi.
Inisiator hak angket, Abdul Wahab Tahir menegaskan, kemana arah dukungan masing-masing fraksi segera diketahui dalam waktu dekat ini. "Insya Allah, beberapa hari ke depan akan ada kejelasan terhadap seluruh komitmen fraksi," kata legislator dari Partai Golongan Karya ini.
Hak angket reklamasi menjadi solusi terakhir dikarenakan penegak hukum enggan melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan reklamasi di kawasan pesisir pantai seperti, di Tanjung Bunga. Itu dikarenakan surat yang dimasukkan Pemprov Sulsel ke Polda Sulsel hanya sebatas tembusan.
Dalam surat Gubernur Sulsel bernomor 650/7032/Distarkim ada lima pengusaha yang diadukan ke Mendagri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kapolda Sulsel. Mereka yang dilaporkan, Hj Najamiah Muin, Danny Pomanto, Benny Tungka, PT Agung Podomoro, dan pengusaha lokal, Yongris . Penimbunan yang dilakukan kelima pengusaha melanggar UU 27/ 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan laut, Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN nomor 2 tentang izin lokasi. (abg/sil)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Puluhan Hektar Sawah Diserang Hama
Redaktur : Tim Redaksi