Dewan Patungan Balikin Dana Pelesiran

Sabtu, 04 Mei 2013 – 04:31 WIB
SUKABUMI - Anggota DPRD Kota Sukabumi mulai mendapat getah dari seringnya studi banding atau yang kerap disoroti pengamat sebagai ajang pelesiran. Para wakil rakyat ini terpaksa patungan mengembalikan dana perjalanan dinas yang nilainya mencapai Rp200 juta ke kas daerah.

Pengembalian dana perjalanan dinas dewan ini harus dikembalikan karena berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, ditemukan adanya kelebihan dana perjalanan dinas pada tahun 2009 lalu, sebesar Rp200 juta itu. "Memang ada kelebihan dan sudah dikembalikan senilai Rp 200 juta, kekurangan uang tersebut pada tahun 2009 lalu," kata Sekwan Kota Sukabumi Yudi Wiharsa, kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN).

Informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, untuk pengembalian kelebihan anggaran perjalanan dinas itu, anggota dewan patungan. Menurut Yudi terjadinya kelebihan anggaran tersebut akibat adanya peraturan yang berubah-rubah. Sehingga anggaran pun berubah. Tapi realisasi sudah berjalan yang mengakibatkan dewan harus menggantinya secara patungan. "Hal tersebut menjadi evaluasi bagi kami. Tapi sekarang sudah tidak ada masalah dan semuanya sudah berjalan lancar," jelasnya.

Sementara itu Ketua Forum Aktivis Sukabumi (Fraksi Rakyat) Rozak Daud meminta Kejari lebih transparan dalam mengusut penggunaan dana APBD ini. Tidak ada alasan menutup-nutupi kasus ini karena letak penyimpangan sudah semakin jelas. Terbukti dari sikap sebagian dewan yang mengembalikan kelebihan dana itu ke kas daerah.

"Artinya semakin nyata ada penyelewangan anggaran. Logikanya dewan dan PNS sekretariat DPRD mengaku bersalah, buktinya uangnya dikembalikan. Sesuai aturan pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, pengembalian kerugian tidak menghapus pidana," tegas Rozak.(fkr/t)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Pilkada, CSR Bank Jateng Harus Diawasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler