Dewan Pengupahan Putuskan UMP DKI Rp2,21 Juta

Rabu, 14 November 2012 – 21:53 WIB
JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta akhirnya memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013. Dalam rapat yang digelar di Balaikota DKI, Rabu (14/11) malam, dewan yang terdiri dari unsur buruh, pemerintah dan pengusaha itu memutuskan UMP Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 2.216.243,68.

"Besaran UMP tahun 2013 adalah sebesar Rp2.216.243,68 atau dngan penacapaian 112 persen dari KHL (kebutuhan hidup layak)," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Dedet Sukandar di Balaikota, Rabu (14/11) malam.

Menurut Dedet, sebelumnya Pemprov DKI menawarkan angka Rp 2.166.667 atau 110 persen dari KHL sebagai besaran UMP. Namun setelah dilakukan pemungutan suara akhirnya disepakati angka UMP Rp2.216.243,68.

Lebih lanjut Dedet menilai angka besaran UMP yang ditetapkan ini merupakan hasil yang terbaik. Ia menilai angka tersebut sudah cukup adil bagi pihak buruh maupun pengusaha.

Alasannya, UMP Rp2,2 juta sudah disesuaikan dengan standar hidup buruh, standar regional, proyeksi inflasi, proyek pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2013 dan kebutuhan hidup layak tahun 2012. Keputusan Dewan Pengupahan ini akan dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sebagai rekomendasi penetapan UMP.

Namun, sayang keputusan UMP 2013 tidak disetujui oleh semua unsur Dewan Pengupahan. Para pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) melakukan walk out usai putusan dibacakan. Mereka menilai angka itu memberatkan pengusaha.

Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menyambut baik putusan tersebut. Ia menilai angka tersebut dapat mensejahterakan kaum buruh.

"Itu sesuai dengan biaya hidup di Jakarta. Jika pengusaha tidak mampu dapat mengajukan surat keberatan kepada kami, kan itu diatur dalam UU," ucap Basuki.

Keputusan Dewan Pengupahan ini menjadi kabar baik bagi para buruh. Meski dibawah tuntutan mereka semula yaitu Rp2,7 juta, namun keputusan dewan ini dianggap cukup memuaskan. Beberapa orang massa buruh yang setia menunggu hasil rapat di Balai Kota pun terlihat girang dengan hasil ini.

"Untuk UMP kita setuju, tapi untuk upah minimal sektoral acuan masih tetap 2,7," ujar Sekjen Forum Buruh DKI, Muhamad Toha di halaman Balaikota.(dil/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Marah-marah, Jokowi Memuji

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler