Karena itu Dewan Pers mendorong agar dalam proses hukum penyelesaian kasus ini dilakukan dengan menerapkan UU Pers, terutama mengenai pasal-pasal yang telah dilanggar oknum TNI AU tersebut.
"Iya, kan jelas kekerasan terhadap wartawan yang dilakukan saat saat meliput melanggar UU Pers. Jadi kita harap UU Pers diterapkan dalam proses hukumnya," tegas anggota Dewan Pers bidang pengaduan masyarakat dan penegakan etika, Agus Sudibyo, usai menerima laporan korban kekerasan TNI AU di Riau, Selasa (23/10).
Meskipun penerapan UU Pers dalam menjerat pelaku kekerasan terhadap wartawan selama ini belum pernah berhasil, namun Dewan Pers akan tetap berupaya mendorong kasus ini dibawa ke pengadilan umum dengan menggunakan UU Pers tersebut.
"Makanya harus ada terobosan, karena korban dalam kasus ini kan bukan hanya warga sipil, tapi wartawan," kata Agus.
Menyikapi laporan korban kekerasan oleh oknum TNI AU di Riau ini, Dewan Pers juga akan membawa persoalan ini ke Komisi I DPR RI yang membidang Pers dan maupun TNI. Dewan Pers juga akan meminta komitmen wakil rakyat di DPR untuk memperkuat kelembagaan pers serta perlindungan pada wartawan.
"Kasus ini dilakukan oleh TNI, kita akan agendakan waktu bertemu Komisi I, dan akan bertemu juga dengan Panglima TNI. Harusnya ada perbaikan SOP mekanisme TNI saat bertemu wartawan dalam situasi seperti yang terjadi Riau dan kasaus-kasu lain yang mempertemukan TNI dengan wartawan," jelasnya.
Saat ditanyakan apakah penggunaan UU Pers dalam proses hukum untuk Letkol Robert Simanjuntak? "Nanti akan kita bahas dulu di internal Dewan Pers apa saja yang akan jadi rekomendasin" kilahnya.
Diketahui hari ini tiga korban kekerasan oleh oknum TNI AU di Riau saat peliputan jatuhnya pesawat Hawk 200 pekan lalu, yakni Didik Herwanto (fotografer Riau Pos), Robi (Kamerawan RTV) dan Rian Anggoro (Antara) melapor ke Komnas HAM dan Dewan Pers.
Para korban ini juga didukung penuh oleh seluruh organisasi wartawan di Indonesia seperti PWI, AJI, IJTI, PWJ, PFI serta didampingi oleh tim advokasi jurnalis Pekanbaru dan LBH Pers Indonesia agar kasus ini bisa diselesaikan secara hukum.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Hanya Lantang Di Gaung, Kosong Digigitan
Redaktur : Tim Redaksi