"Pelaku kekerasan tentu harus diproses hukum," kata Agus di Jakarta, Rabu (17/10). Menurutnya, hukuman itu bisa dalam bentuk pidana militer maupun pidana umum.
Agus menegaskan, peliputan jurnalistik dilindungi dengan UU Pers. "Karena itu, tidak bisa dimaklumi tindakan yang seperti kita lihat di Riau," katanya.
Sedangkan Usman Hamid dari Kontras mendesak TNI memberi sanksi yang tegas terhadap Letkol Robert Simanjuntak yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan di Riau. Usman juga mendesak sanksi untuk Robert dibeber ke publik.
"Jika tidak, ini akan menjadi preseden buruk. Padahal, sudah terjadi berulangkali,"kata Usman.
Seperti diketahui wartawan Riau Pos, Didik; wartawan RTV; Robby; wartawan Antara; Ryan Anggoro; serta wartawan TV One; dan dua warga sipil mendapat perlakuan keras dari oknum TNI AU di lokasi jatuhnya pesawat tempur Hawk 200 di Desa Pasir Putih, Kampar, Riau, Selasa lalu.
Berdasarkan rekaman video, pelaku kekerasan diketahui adalah Letkol Robert Simanjuntak bersama sejumlah anggota Yon 462 Paskhas. Wartawan Riau Pos Didik diperlakukan secara kasar dengan ditendang, dipukul, dan dirampas kameranya saat tengah mengambil gambar pesawat Hawk 200 yang jatuh di permukiman warga. (fal/rdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Mewah Malinda Dee Dirampas untuk Citibank
Redaktur : Tim Redaksi