Dewas KPK Diminta Lebih Proaktif

Kamis, 13 Februari 2020 – 22:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, meminta Dewan Pengawas KPK lebih proaktif memberikan masukan kepada pimpinan KPK saat ini, guna mengoptimalkan kinerja lembaga antirasuah tersebut.

"Kita berharap Dewan Pengawas bisa memperkuat komisioner, bisa mengingatkan kalau melakukan hal-hal yang dianggap tidak sesuai," katanya, usai diskusi bertema "Menakar Peluang Pengujian Formil Revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi", di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Usai Diperiksa KPK, Advokat PDIP Bicara soal Uang Rp 400 Juta

Laode mengingatkan bahwa Dewas KPK tidak perlu menunggu laporan, melainkan secara proaktif memberikan masukan kepada pimpinan KPK, baik diminta ataupun tidak.

Namun, Laode enggan menilai lebih jauh mengenai kinerja Dewas KPK sejak dibentuk pada Desember 2019 karena menurutnya masih terlalu dini untuk dinilai.

BACA JUGA: Cegah Korupsi, Kemnaker Gandeng KPK

"Menurut komunikasi saya, secara terbatas, ya, dengan dewas, mereka telah melakukan berbagai upaya untuk itu. Tetapi, dewas kan kewenangannya sangat terbatas," ujarnya.

Ia mencontohkan dalam ranah penindakan kewenangan Dewas KPK hanya memberikan persetujuan atas penyadapan, penggeledahan, dan pencekalan.

BACA JUGA: Suzuki Suntik Mati Burgman 125 dan 600, Varian 400 Diselamatkan

Namun, menurut dia, dewas bisa menilai kinerja dari komisioner hingga pengawasan implementasi etik meski kode etik yang baru belum disusun.

"Implementasi kode etik lama bisa dilaksanakan, seandainya pimpinan KPK dianggap melanggar etik. Jadi, kami berharap dewas proaktif," kata Laode.

Sementara itu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengakui bahwa tidak ada satupun dari lima sosok di Dewas KPK yang diragukan integritasnya oleh publik.

Namun, kata dia, kelembagaan di Dewas justru yang menjadi problem karena menjadi birokratis, apalagi ditambahkan kewenangan dengan tindakan pro-justicia.

"Kewenangan dengan tindakan pro-justicia, yakni memberikan atau tidak memberikan izin, penyadapan, penggeledahan," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler