Dewas KPK Telah Mengeluarkan 132 Izin Penyadapan Selama 2020

Kamis, 07 Januari 2021 – 17:31 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan ada 132 izin penyadapan yang dikeluarkan selama 2020. Selain itu, Dewas KPK juga memberikan 62 izin penggeledahan, dan 377 penyitaan.

"Selama 2020, Dewan Pengawas KPK telah memberikan sebanyak 571 izin penyadapan, penggeledahan dan atau penyitaan," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers capaian kinerja 2020 di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (7/1).

Meski demikian, Albertina menerangkan, izin yang diterbitkan itu tidak dapat dikaitkan sebagai jumlah perkara yang ditangani KPK. Menurut dia, satu perkara, bisa saja Dewas KPK menerbitkan lebih dari satu izin.

"Jadi tidak bisa kita melihat jumlah penyitaan ini dihubungkan dengan jumlah perkara. Karena dalam satu perkara bisa beberapa izin penyitaan yang diterbitkan, juga dalam satu perkara bisa ada izin penggeledahan, bisa juga tidak ada izin penggeledahan. Begitu pula dengan penyadapan," kata Albertina.

Albertina menyadari kewenangan Dewas KPK dalam menerbitkan izin atau sebaliknya terhadap tindakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, kerap menjadi sorotan publik. Bahkan, terkadang Dewas dianggap menghambat pelaksanaan tugas KPK.

Menurut Albertina, Dewas tidak menghambat kerja KPK. Sebab, seluruh permohonan izin direspons oleh Dewas KPK dalam rentang waktu kurang dari 24 jam, bahkan umumnya proses pemberian izin oleh Dewas hanya berlangsung sekitar empat hingga enam jam.

Kinerja Dewas yang tidak menghambat kerja KPK setidaknya tercermin dari survei yang dilakukan Dewas mengenai tingkat kepuasan pelayanan pemberian izin dengan responden para penyelidik dan penyidik KPK.

"Ini tidak ada intervensi karena teman-teman penyelidik maupun penyidik bebas untuk mengisinya. Bahwa kalau dilihat hasil survei ini rata-rata sangat puas. Dilihat tidak ada Dewas menghamba proses pemberian izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan," kata Albertina.

Setelah memberikan izin, Dewas juga melaksanakan monitoring tugas KPK terkait izin yang diberikan. Dengan demikian, penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK sesuai dengan izin yang diberikan Dewas.  Albertina menjelaskan, Dewas mengevaluasi 23 laporan pertanggungjawaban penyadapan yang diserahkan oleh penyelidik atau penyidik, memverifikasi 631 berita acara penyitaan dan 64 berita acara penggeledahan.

Selain itu, Dewas juga meninjau lapangan terhadap benda sitaan KPK yang berlokasi di Bandung, Banjarmasin, Sumedang dan Banten.

"Kami melakukan peninjauan lapangan untuk melihat barang-barang yang disita kemudian melihat prosedur penyitaan apakah sudah sesuai dengan peraturan yang ada. Peninjauan lapangan ini juga kami kaitkan dengan pelaksanaan tugas pengawasan terkait pengelolaan barang-barang sitaan yang dilakukan KPK maupun yang dititipkan kepada pihak ketiga," kata Albertina. (tan/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Uang di Rekening FPI Dicurigai Hasil Pidana, Risma Diminta Berhenti, Hakim Bereaksi Begini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler