Dewi Asmara Menantu yang Meracuni Mertua Menangis di Persidangan

Rabu, 01 September 2021 – 20:38 WIB
Suasana Persidangan virtual terdakwa Dewi Asmara di PN Kayuagung, Kabupaten OKI diketuai Majelis Hakim I Made Gede Mariana SH, Rabu (1/9). Foto: diansyah/palpos.id

jpnn.com, KAYUAGUNG - Dewi Asmara, 49, terdakwa kasus pembunuhan mertua Noni, 61, dengan racun biawak menangis saat dituntut 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sosor S Pangabean di PN Kayuagung, Kabupaten OKI, Rabu (1/9).

Dalam persidangan, terdengar JPU dari Kejari Kabupaten OKI tersebut menuntut warga Tulung Selapan itu selama 18 Tahun Penjara. Dimana tuntutan ini lebih ringan dari dakwaannya yang mengancam terdakwa dengan hukuman mati.

BACA JUGA: Menantu Masukkan Racun Biawak ke Masakan Pindang, Sang Mertua Tewas Mengenaskan

“Saudara Dewi! anda sudah mendengar tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum tadi. Kenapa kamu menangis?” tanya Ketua Majelis Hakim I Made Gede Mariana SH yang memimpin jalannya persidangan virtual terhadap terdakwa.

Saat dikonfirmasi usai persidangan, Ketua Majelis Hakim I Made Gede Mariana mengatakan, sidang akan kembali di gelar pada pekan depan, Rabu (8/9) dengan agenda pembelaan dari terdakwa (pleidoi).

BACA JUGA: Kronologi Pria Bunuh Ayah dan Abang Kandung di Medan, Mengerikan

“Tadi kami memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan pleidoi dari kasus yang dijalaninya ini. Sehingga sidang digelar kembali pada minggu depan,” tuturnya.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah JPU Sosor S Pangabean menerangkan, terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP karena melakukan pembunuhan yang sudah dia rencanakan.

“Adapun yang memberatkan itu karena perbuatan terdakwa menimbulkan luka yang mendalam terhadap keluarga korban; menggunakan racun yang terencana; dan berbelit-belit dalam memberikan keterangannya. Lalu, yang meringankannya terdakwa belum pernah dihukum; sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya,” terang Sosor.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Disinggung soal terdakwa yang menangis di persidangan, Sosor menuturkan intinya yang bersangkut pasti sangat sedih atas tuntutan itu. Sehingga dia mencoba untuk meminta keringanan hukuman. (*/palpos.id)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler