Dewi Masuk Penjara Gara-gara Garap Remaja Putri

Sabtu, 21 Januari 2017 – 23:28 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Kelainan seksual yang diidap Dewi membawanya ke penjara. Perempuan berusia 23 tahun ini diduga memiliki hasrat seksual kepada sesama jenis.

Ia pun menyaru menjadi lelaki. Kemudian memacari seorang ABG, Mawar yang berusia 14 tahun yang masih bersekolah di SMP. Tidak sampai di situ, Dewi juga memperkosa pacarnya tersebut. Dalam aksinya pelaku menggunakan "senjata" palsu buatan sendiri.

BACA JUGA: Usai Dicekoki Miras, ABG Cantik Ini Dijual Pacarnya

Sekilas, pelaku mirip lelaki tulen. Gaya potongan rambutnya yang pendek juga tomboy membuat sebagian orang tak menyangka ia merupakan seorang perempuan sejati. Untuk meyakinkan orang bahwa ia lelaki, Dewi mwnggunakan nama lain; Dewa, terkadang juga Riski.

Kepada sejumlah wartawan, Jumat (20/1) di Mapolres Bangka, Dewi mengaku telah memacari korban satu bulan terakhir. Awalnya Mawar tidak tahu kalau ia berjenis kelamin perempuan.

BACA JUGA: Cabuli Bocah, Mbah Bejat Berikan Rp 1.000 ke Korban

Setelah itu, teman-teman Mawar sempat memberi informasi kalau Dewi adalah seorang perempuan. Hanya saja Dewi melihat dan merasa, Mawar tetap mencintainya.

Dewi juga sempat diselidiki bagian jakunnya oleh Mawar yang sempat curiga kalau ia perempuan. Bahkan Mawar menyatakan, harusnya Dewi memiliki jakun seperti layaknya kebanyakan pria. Lalu Dewi sempat menyatakan kalau tidak ada jakun berarti ia merupakan perempuan. Setelah itu hubungan pacaran keduanya terus berlanjut hingga semakin intim.

BACA JUGA: Usai Nonton TV, Ayah Bejat Masuk Kamar Putrinya, OMG!

Pengakuan Dewi, aksi persetubuhan yang ia lakukan dengan korban atas suka sama suka. Dewi berhasil menodai Mawar ketika keduanya kabur dari rumah saat Mawar sedang dirundung masalah keluarga.

"Empat kali saya melakukannya. Saya merasa bangga bisa dapatkan dia. Tidak bikin ketagihan, tapi saya bangga," kata Dewi dalam bahasa Bangka tanpa merasa bersalah.

Ia mengaku mendapat inspirasi melakukan perbuatan tersebut ketika pernah suatu malam menginap bersama dua temannya yang juga pasangan sejenis. Waktu itu ia dan dua temannya satu ranjang dan ketika tidur merasakan ranjang bergetar hingga ia terjatuh.

Dewi pun menyebut keduanya melakukan hubungan badan. Dan Dewi juga mendapat penjelasan soal "senjata" mirip kelamin laki-laki prakarya sendiri. Pelajaran inilah yang Dewi pakai untuk menodai Mawar.

Kabag Ops Polres Bangka, Kompol. S. Sophian mengatakan bahwa pelaku Dewi sudah status tersangka. Terungkapnya kasus pencabulan ini bermula ketika orang tua korban mengamankan Dewi dan menyerahkan kepada Polsek Puding Besar. Perkara tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Bangka untuk ditangani unit PPA Sat Reskrim.

Akibat kejadian ini, Dewi dijerat pasal 14 ayat 82 ke 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 332 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. Mengenai kondisi kejiwaan Dewi pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik apakah perlu dilakukan tes kejiwaan terhadap tersangka Dewi.

Dalam kasus ini, Polres Bangka juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, kasur, tikar pandan, kain sarung, pakaian dan celana dalam. Selain itu diamankan juga "senjata" yang Dewi sebut berupa alat mirip kelamin pria yang terbuat dari kondom beserta tali pengikat.(trh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gituin Anak di Kamar, Ayah: Ini Rezeki Buat Kamu


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler