jpnn.com, JAKARTA - Pedangdut Dewi Perssik akhirnya resmi melaporkan keponakannya, Rosa Meldianti ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan tersebut, Dewi Perssik juga melaporkan manajer Rosa Meldianti, Didi 3 Kingkong.
BACA JUGA: Akhirnya, Dewi Perssik Polisikan Keponakannya
Pemilik julukan goyang gergaji itu melaporkan Meldi dan manajernya dengan tiga pasal, yakni pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE, pasal 310 dan pasal 311 pencemaran nama baik.
"Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata kuasa hukum Dewi Perssik, Hotman Paris Hutapea, usai melapor di Polda Metro Jaya, Senin (5/11).
BACA JUGA: Dewi Perssik Kesal Dimanfaatkan Keponakannya
Hotma Paris mengatakan, keponakan Dewi Perssik dianggap telah melakukan pencemaran nama baik terhadap kliennya melalui sosial media.
"Tuduhannya itu dugaan pencemaran nama baik di Instagram. Satu beberapa bagian yang katanya (bagian tubuh Dewi Persisk) KW (palsu), yang kedua dugaan kata L yang ketiga dugaan tidak pernah membiayai (keluarga Rosa). Ada juga youtube pembicaraan keluarga yang disebarkan tanpa izin, di Youtube," jelas Hotman Paris.
BACA JUGA: Sakit Hati, Dewi Perssik Mantap Laporkan Keponakan ke Polisi
Sebelumnya, Rosa Meldianti mengaku kecewa dengan Dewi Perssik yang tidak menepati janjinya. Menurut Rosa, wanita yang karib disapa Depe itu berjanji akan mengorbitkannya sebagai artis. Namun, belakangan keduanya malah terlibat percekcokan di media sosial. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dewi Perssik: Ini Sudah Bawa-bawa Kedua Orang Tua Saya Loh
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh