Seperti diketahui, Dewi sudah melaporkan Iyan Sambirin ke Polda Kalsel. Tapi karena Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Surabaya, maka Polda Kalsel menyerahkan ke Polda Jatim.
Iyan diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan melanggar pasal 263 KUHP. Pengacara Dewi, Ferry Juan mengatakan, bahwa pihaknya meminta agar pasal yang menjerat Iyan dinaikan ke pasal 266 atau pasal 264 KUHP yang ancaman hukumannya lebih berat.
Oleh penyidik akan dikaji kembali untuk bisa dijerat dengan pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun. Namun, baik Pasal 263, 264 atau 266, ancaman hukumannya di atas lima tahun.
Menurut KUHP seseorang yang diancam dengan hukuman di atas lima bisa ditahan. "Kami sudah memasukan permohonan penahanan. Jangan sampai dia menghilangkan barang bukti," jelas Fery. (abu/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prosesi Yahudi Menjadi Istri
Redaktur : Tim Redaksi