DFSK Memastikan tetap Patuh Proses Hukum di Indonesia

Kamis, 28 Januari 2021 – 05:12 WIB
DFKS Glory 580. Foto: DFSK

jpnn.com - PT Sokonindo Automobile sebagai agen pemegang merek DFSK di Indonesia menghadiri proses sidang perdana gugatan DFSK Glory 580 yang tidak kuat menanjak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/1).

Dalam persidangan tersebut, DFSK diwakili oleh tim kuasa hukum Heribertus S. Hartojo dan PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi.

BACA JUGA: Member DOCI Uji Ketangguhan DFSK Glory 580 Jelajah Sumatera

Sementara itu, dari pihak penggugat diwakili oleh kuasa hukum, Randy Kurniawan.

"Jadi sidang perdana ini masih membahas mengenai pemeriksaan kelengkapan berkas-berkas kedudukan hukum (legal standing) dari kedua belah pihak," ungkap Heribertus kepada awak media di Jakarta Selatan.

BACA JUGA: i-Talk, Fitur Cerdas di DFSK Glory i-AUTO, Apa Manfaatnya?

Menurutnya, dari pemeriksaan tadi sama-sama masih ada kekurangan dari penggugat atau tergugat mengenai surat kuasa.

"Dari pemeriksaan tadi memang kami akui sama-sama ada kekurangan baik dari pihak penggugat maupun tergugat mengenai surat kuasa dan bicara surat sumpah, tetapi itu tidak prinsipil.  Pada dasarnya sudah bisa diterima," tuturnya.

BACA JUGA: Main ke Diler DFSK Bisa Lewat Ponsel

Heri pun menegaskan akan terus mengikuti prosedur hukum yang ada. Dia mengatakan siap membantah apa yang akan diterangkan oleh penggugat terkait masalah pada mobil Glory 580.

"Lihat nanti dalil dan buktinya apa. Tentunya kami juga akan membantah seperti yang didalilkan oleh mereka," tegas Heri.

Di tempat yang sama PR & Media Manager PT Sokonindo Automobile, Achmad Rofiqi juga mengatakan, sejauh ini pihak DFSK sudah siap menerima dan mengikuti proses hukum yang telah sejak kemarin.

“Kami hadir di persidangan kali ini sebagai bentuk komitmen akan kepatuhan terhadap proses hukum yang berlangsung di Indonesia,” ungkap Rofiqi.

Sidang kedua akan digelar pada 10 Februari 2021. Agendanya melengkapi berkas yang kurang.

Setelah itu kedua pihak akan melakukan mediasi, apakah akan diselesaikan dengan damai atau lanjut ke proses sidang berikutnya.

Sebelumnya, konsumen DFSK Glory 580 mengeluh mobilnya tidak bisa menanjak. Sebanyak tujuh orang konsumen DFSK Glory 580 itu menggugat DFSK Indonesia.

Bahkan,  DFSK digugat Rp 7 miliar akibat Glory 580 tidak kuat menanjak. (ddy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler