JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil golongan IIIC, di Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta, yang memiliki rekening gendut Rp 60 miliar, Dhana Widyatmika menghilang. Padahal, sesuai dengan surat izin tidak masuk kerja yang diajukan ke Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Setiabudi, Jalan Kelurahan Setiabudi, Jakarta Selatan, seharusnya Dhana Widyatmika, masuk kerja pada Rabu (29/2).
Namun, hingga sore hari ini, Dhana tidak menampakan dirinya di kantor, dia tidak masuk kerja tanpa ada alasan apa pun yang disampaikan ke atasannya.
Kepala Bagian Tata Usaha UPPD Setiabudi, Tuti Choiriyah, mengatakan Dhana tidak masuk kerja setelah diberikan izin cuti selama dua hari. Absennya Dhana tidak diketahui alasannya karena dia tidak memberikan informasi apa pun kepada pimpinan UPPD Setiabudi.
"Kami sudah berusaha untuk menghubungi Dhana. Tetapi tidak bisa terhubungi. Bahkan sampai sekarang kami masih kehilangan kontak dengan dia," kata Tuti, Jakarta, kemarin (29/2).
Karena kehilangan kontak, Tuti hanya bisa mengharapkan niat baik dari Dhana untuk memberi penjelasan atau menghubungi pimpinan UPPD Setiabudi terkait ketidakhadirannya tersebut. Penjelasan atas ketidakhadirannya tersebut dapat menjaga nama baik Dhana. Serta menghindari dugaan kecurigaan dia menghilang atau melarikan diri.
"Untuk sanksi kepada Dhana, saya tidak berhak memberikan sanksinya. Sebab yang berhak memberikan sanksi atas absen tanpa alasan itu hanya ditangan Dinas Pelayanan Pajak DKI. Apa pun keputusan dinas terkait sanksi Dhana, kami akan melakukannya," ujarnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budi Utomo, menerangkan tidak hadirnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI tanpa alasan dapat dikenakan sanki dari ringan hingga berat. Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PNS dapat dikenakan sanksi terberat yaitu pemecatan, jika dia tidak hadir masuk kerja tanpa keterangan selama 46 hari.
"Ini kan baru sehari. Kita tunggu saja kelanjutannya. Kalau sampai 46 hari dia tidak masuk kerja juga tanpa memberikan alasan apa pun. Tentunya BKD akan memroses sesuai ketentuan dalam PP No.53/2010," kata Budi.
Namun, Budi mengimbau Dhana untuk segera masuk kerja, atau memberikan keterangan bila memang tidak bisa hadir di tempat kerjanya. Keterangan yang diberikan akan membantu dirinya sendiri terhindar dari sanksi pemecatan sebagai PNS.
"Dia harus mau bekerja sama dan kooperatif dalam memberikan informasi keberadaan dirinya. Kalau memang tidak masuk kerja guna kepentingan penyidikan kejaksaan agung, pasti kami akan memberikan waktu untuk itu. Asal diketahui keberadaannya dan apa yang sedang dia lakukan," tegasnya.
Dhana Widyatmika telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan. Dhana diduga menerima transfer uang sebesar 250 ribu Dolar AS atau sekitar Rp 2,25 miliar dari pihak lain. Untuk sementara Dhana disangkakan dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam situs resmi Kejaksaan Agung, Dhana Widyatmika diduga melakukan penyalahgunaan tugas dan wewenang selaku pemeriksa pajak, yaitu pada proses pemeriksaan pajak sampai pengajuan keberatan ke Pengadilan Pajak. Atas kasus ini DW diancam Pasal 12 B ayat 1 dan 2 Undang Undang Nomor 20/2001 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (wok/rul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK: Entrepreneur Tak Perlu Pendidikan Khusus
Redaktur : Tim Redaksi