Dhawiya Zaida Dituntut Dua Tahun Rehab

Rabu, 15 Agustus 2018 – 04:44 WIB
Dit Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) merilis kasus narkoba dengan tersangka Dhawiyah Zaidah di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (17/2). Dit Narkoba PMJ mengamakan 1,32 gr sabu dan barang bukti lainnya. Foto : Ricardo

jpnn.com - Putri penyanyi dangdut Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida dituntut dua tahun rehabilitasi dikurangi masa tahanan 6 bulan. Dhawiya terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh selama dua tahun pidana. Pidana tersebut dijalani di rumah sakit ketergantungan obat RSKO Cibubur Jakarta Timur dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," kata JPU Lenni di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (14/8).

BACA JUGA: Dhawiya Zaida Dituntut 2 Tahun Rehabilitasi

Menurut Lenni, tuntutan tersebut dijatuhkan karena terdakwa Dhawiya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009. Sebagaimana, dikuatkan dengan barang bukti berupa sabu denngan berat 0,49 gram.

”Menuntut terdakwa Dhawiya binti Zaidun Zeidh terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 bagi diri sendiri sebagaimana yang dimaksud Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan lebih subsider kami, sehingga menyatakan barang bukti berupa sebuah dompet warna silver merek Mango yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,49 gram, 2 buah alat isap sabu dan barang bukti lainnya, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan," papar JPU.

BACA JUGA: Senasib, Roro Fitria dan Dhawiya Akrab di Rumah Tahanan

Menanggapi tuntutan 2 tahun rehabilitasi itu, Dhawiya Zaida merasa bersyukur karena diberi kesempatan untuk menjalani rehabilitasi bersama kekasihnya. Namun, melalui kuasa hukumnya, Reyno Yohannes Romein, Dhawiya menyerahkan putusan pada majelis hakim.

"Dhawiya menerima tuntutan. Mereka (Dhawiya dan Muhammad) bersyukur artinya diberi kesempatan untuk jalani rehabilitasi. Kalau dibilang sesuai harapan, iya Ini kan, sejauh ini masih tuntutan, artinya kami tetap akan memberikan catatan-catatan penting kami (dalam pledoi) agar bisa meyakinkan majelis hakim," kata Reyno

BACA JUGA: Dhawiya Ingin Segera Bebas dan Tidur di Pelukan Umi Elvy

Reyno pun mengapresiasi tuntutan yang baginya telah memperhatikan keterangan saksi ahli dan fakta-fakta persidangan. Sisanya, mereka akan berusaha mendapatkan hukuman ringan dengan mengajukan pleidoi (nota pembelaan)

"Ya sejauh ini ya mereka cukup menerima ya. Tapi, ya kan yang lebih (pasti) ini nanti hakim yang memutus. Kami bakal pledoi tanggal 28 Agustus. Kita juga akan menguatkan apa yang menjadi bantahan jaksa di pasal 114, 112, dan mendukung. Dan berharap sih untuk mengurangi masa rehab Dhawiya,” pungkas Reyno.

Sementara itu, kakak Dhawiya, Fitria Sukaesih berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman lebih ringan untuk Dhawiya.

"Yang memberatkan lamanya kali ya. Dua tahun kan lama. Insya Allah, mudah-mudahan nggak selama itu kalau harapan kita, dua tahun itu dipotong masa tahanan ya," ujar kakak Dhawiya, Fitria Sukaesih usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Namun, Fitria bersyukur karena adiknya terbebas dari dakwaan pengedar dan peredaran gelap narkotika seperti yang didakwakan pada pasal primer dan sekunder, yakni Pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) tentang Narkotika.

Untuk itu, Fitria mewakili keluarga memercayakan perihal pembelaan terhadap Dhawiya pada kuasa hukum. Dengan harapan besar bahwa upaya pembelaan itu bisa meringankan hukuman Dhawiya.

"Sidang selanjutnya adalah pembelaan dari kuasa hukum. Insya Allah, mudah-mudahan bisa didengarkan dan dipertimbangkan dengan baik dengan hasil yang terbaik. Dhawiya dinyatakan sebagai pengguna yang Insya Allah berhak untuk direhab. Itu adalah jalan Muhammad dan Dhawiya untuk bisa terbebas dan sembuh dari kebiasaan itu,” lanjutnya. (ash)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Elvy Sukaesih Akhirnya Damping Dhawiya Zaida Jalani Sidang


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler