Dari hasil temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Batam banyak makanan ringan seperti bolu dan kue basah lainnya banyak yang mengunakan zat pewarna makanan untuk mewarnai kue atau makanan tersebut. Biasanya jajanan ini beredar banyak di lingkungan jajanan anak sekolah dan di pasar tradisional.
Untuk memberikan kesan warna yang menarik pada bolu atau jajanan tersebut, biasanya penjualnya memberikan pewarna pakaian atau tekstil yang mengandung Rodamin B yang sangat berbahaya bagi organ hati atau lever.
Kepala Badan POM Batam Fanani Mahmud mengatakan pewarna makanan dijadikan para pelaku usaha untuk menarik perhatian pembeli. "Banyak warga yang tertarik setelah melihat warna makanan yang menarik tanpa memperhatikan kandungan gizi atau kesehatan yang terkandung dalam makanan tersebut," katanya.
Fanani mengatakan itu, di sela-sela sidak Menteri Perdagangan (Mendag) Gita Irawan Wirjawan, tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) di Pasar Aviari, Senin (23/7).
Padahal menurut Fanani untuk mewarnai makanan, pelaku usaha bisa menggunakan pewarna makanan yang sudah laayak uji dan tidak berbahaya bagi kesehatan konsumen. Penggunaan pewarna pakaian untuk makanan dimaksudkan hanya untuk mengurangi biaya produksi demi keuntungan yang sangat besar.
Sementara sejumlah makanan yang mengandung formalin atau pengawet biasanya pada makanan yang dijual untuk jangka waktu yang lebih lama.Berbagai produk makanan rumah tangga banyak yang mengandung formalin.
Fanani Mahmud mengatakan beberapa produk makanan yang sudah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung pengawet formalin seperti mie basah, tahu, tempe, daging dan makanan lainnya. Ia mengatakan makanan seperti ini biasanya banyak beredar di pasar-pasar tradisional di Kota Batam.
"Kami sudah melakukan uji coba terhadap beberapa barang di pasar dan memang diakui banyak yang tidak sesuai dengan standar kesehatan. Kami berharap kepada para pedagang agar tidak menghalalkan segala cara tetapi berbahaya bagi kesehatan pembeli, itu tidak manusiawi,"katanya.
Fanani mengatakan akan tetap melakukan razia ke sejumlah pasar dan pusat jajanan dan akan lebih sering melakukan ujicoba terhadap sejumlah makanan yang dicurigai mengandung zat berbahaya. Ia juga mengaku akan melakukan tindakan tegas kepada para pedagang yang tertangkap basah menggunakan zat berbahaya dalam makanan dagangannya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Badan POM RI, Lucky S Slamet saat berkunjung ke pasar Aviari Batuaji, Batam. Bahkan lebih jauh ia mengaku banyak barang ekspor jenis pangan yang ditolak negara lain karena mengandung bahan atau zat berbahaya. "Itu memang bukan kewenangan kami, tetapi kami diminta untuk melakukan pengujian dan kami memang harus mengakui kalau banyak makanan tersebut yang mengandung zat berbahaya,"katanya.
Lucky dalam kunjungannya juga sempat melakukan ujicoba terhadap bahan makanan berupa mie basah dan memang dipastikan mengandung formalin.
"Kita menemukan satu sampel bolu kukus mengandung rodhamin B dan satu sampel mie kuning yang mengandung formalin dari 30 sampel produk jajanan puasa yang diuji," kata Lucky.
Sementara, 26 sampel pangan segar yang diuji lainnya, kata Lucky, semua negatif untuk uji bahan bahaya.
Formalin kerap digunakan sebagai pengawet produk-produk pangan maupun nonpangan, karena sifatnya yang mampu membunuh kuman. Namun, jika penggunaannya melewati ambang batas, formalin dapat membahayakan kesehatan tubuh dan memicu pertumbuhan kanker. Sedangkan Rhodamin B adalah salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas. Bila dikonsumsi maka dapat menimbulkan iritasi pada saluran pencernaan.
Batam Surganya Barang Ilegal
Kota Batam yang letaknya berdekatan dengan negara asing membuat Batam menjadi surga bagi masuknya barang-barang ilegal. Bahkan dalam satu hari razia Badan POM Batam sudah menyita ratusan barang ilegal yang nilainya mencapai Rp300 juta.
Kepala Badan POM RI Lucky S Slamet mengatakan hasil temuan tersebut membuktikan Batam menjadi favorit masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri. Dalam temuan tersebut, tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (tim TPBB) menemukan 950 item produk pangan tanpa izin edar (TIE), kosmetika TIT dan kosmetika mengandung bahan berbahaya sebanyak 9000 pieces.
Lucky mengatakan hasil temuan ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. "Kemungkinan besar barang-barang temuan ini akan dimusnahkan. Apapun katanya ini memang sudah melanggar ketentuan edar barang,"katanya.
Badan POM memperlihatkan sejumlah barang yang tidak teregistrasi atau tidak ada izin edarnya di sela-sela kunjungan menteri perdagangan RI Gita Irawan Wirjawan ke pasar Aviari Batuaji. Puluhan kardus barang ilegal tersebut disusun rapi di dalam satu unit mobil boks.
Sejumlah barang yang diperlihatkan yang banyak beredar tidak teregistrasi di antaranya susu formula merk Milo, Susu beruang, saos ikan bilis, Redbull, dan sejumlah barang kosmetik yang diimpor dari luar negeri. Barang-barang ini banyak beredar di sejumlah warung atau pedagang makanan baik di tingkat grosir mau pun di tingkat eceran.
Lucky mengatakan banyaknya barang ilegal yang masuk ke Batam merupakan ulah dari sebagian importir. Meski demikian menurutnya masuknya barang-barang tersebut juga karena lemahnya pengawasan dari dinas terkait. "Sekarang yang perlu disikapi adalah bagaimana masuknya barang tersebut ke Batam. Tidak mungkin barang tersebut masuk sendiri ke Batam kalau tidak ada yang memasukannya,"katanya.
Bad an POM RI mengaku akan menindak tegas jika melihat ada importir nakal yang mengedarkan barang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga saat ini sudah ada satu importir di Batam yang sudah menjalani proses hukum atau projustisia.
"Kita tidak akan main-main jika menemukan ada yang mengedarkan barang tanpa ijin karena ini menyangkut nyawa dan kesehatan para konsumen, sudah ada yang pengusaha yang kita prroses"kata Lucky, tanpa memberitahu nama perusahaan tersebut.
Untuk melakukan pengawasan terhadap barang beredar di Batam, tim TPBB akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna melindungi konsumen dari produk yang tidak memenuhi persyaratan, termasuk produk obat dan makanan impor ilegal di wilayah perbatasan.
Hal yang sama juga diungkapkan Menteri Perdangangan RI Gita Irawan Wirjawan. Ia mengaku sudah mendapatkan laporan bahwa Batam dipenuhi barang-barang ilegal yang beredar dan tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-udangan yang berlaku. "Saya sudah mendengar laporannya, sebagai daerah perbatasan memang Batam sangat rawan,'katanya.
Sementara itu kepala Badan POM Batam Fanani Mahmud, selain beberapa makanan dari luar negeri ada juga makanan dan obat-obatan yang sudah banyak beredar tanpa izin di Batam. "Banyak sekarang jamu, seperti halnya jamu asal Cilacap yang banyak tidak ada izin dan belum melalui uji coba dari Badan Pom, beruntung konsumennya di Batam tidak terlalu banyak,"kata Fanani.
Selain ulah dari importir nakal, diduga barang-barang ilegal ini banyak masuk dengan diselundupkan melalui pelabuhan-peelabuhan tidak resmi di Batam.
Untuk menekan peredaran barang ini BPOM memberikan kontak pengaduan kepada konsumen untuk melaporkan jika menemukan barang edar tanpa izin dan diduga mengandung zat berbahaya. Masyarakat bisa menghubungi unit layanan pengaduan konsumen Badan POM di nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau melalui e mail ulpk@pom.go.id serta melalui layanan informasi konsumen pada Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.(cr15/hda/eja)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disdikpora Usulkan Gaji keââ¬â13 Guru Kontrak
Redaktur : Tim Redaksi