JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi memutar rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di Kantor PT Indoguna Utama pada persidangan kasus suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian, Rabu (1/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/5).
Pada persidangan yang menghadirkan dua terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, itu JPU memertontonkan rekaman CCTV di ruang kerja Juard pada 29 Januari 2013.
Dalam video itu terlihat seorang pria yang datang menyerahkan sebuah amplop yang diduga berisi uang kepada Juard. Pria yang dimaksudkan itu adalah seorang importir daging sapi dari PT Berkat Mandiri Prima, Rudy Susanto.
Saksi Debby Inrawati, Sekretaris Aria Abdi Effendi dalam persidangan itu mengatakan bahwa Rudy merupakan seorang importir yang memiliki pabrik bakso.
"Betul tanggal 29 Januari 2013 ada tamu namanya Pak Rudy. Dia importir juga. (Rudy) punya pabrik bakso yang beli dagingnya dari PT Indoguna," kata Debby di persidangan, Rabu (1/5).
Debby membenarkan kedatangan Rudy adalah untuk bertemu Juard. Debby juga mengaku mengantarkan Rudy bertemu Juard sehabis makan siang. Hanya saja, Debby tidak tahu untuk keperluan apa Rudy menemui Juard. Bahkan, ia mengaku tidak tahu apa yang dibawa Rudy saat bertemu dengan Juard Effendi.
"Saya tidak tahu keperluannya (Rudy) apa. Tidak tahu apa yang dibawa (Rudy). Malahan saya baru lihat di sini (di video rekaman CCTV)," kata Debby.
Dalam berkas dakwaan kedua terdakwa, diketahui Aria menghubungi Rudy supaya menyiapkan uang Rp 500 juta dan mengantarkannya kepada PT Indoguna. Ahmad Fathanah kemudian mendatangi kantor PT Indoguna untuk mengambil uang itu.
Kemudian, Juard dan Rudi menuju mobil Fathanah meletakkan uang berjumlah Rp1 miliar di kursi belakang. (boy/jpnn)
Pada persidangan yang menghadirkan dua terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, itu JPU memertontonkan rekaman CCTV di ruang kerja Juard pada 29 Januari 2013.
Dalam video itu terlihat seorang pria yang datang menyerahkan sebuah amplop yang diduga berisi uang kepada Juard. Pria yang dimaksudkan itu adalah seorang importir daging sapi dari PT Berkat Mandiri Prima, Rudy Susanto.
Saksi Debby Inrawati, Sekretaris Aria Abdi Effendi dalam persidangan itu mengatakan bahwa Rudy merupakan seorang importir yang memiliki pabrik bakso.
"Betul tanggal 29 Januari 2013 ada tamu namanya Pak Rudy. Dia importir juga. (Rudy) punya pabrik bakso yang beli dagingnya dari PT Indoguna," kata Debby di persidangan, Rabu (1/5).
Debby membenarkan kedatangan Rudy adalah untuk bertemu Juard. Debby juga mengaku mengantarkan Rudy bertemu Juard sehabis makan siang. Hanya saja, Debby tidak tahu untuk keperluan apa Rudy menemui Juard. Bahkan, ia mengaku tidak tahu apa yang dibawa Rudy saat bertemu dengan Juard Effendi.
"Saya tidak tahu keperluannya (Rudy) apa. Tidak tahu apa yang dibawa (Rudy). Malahan saya baru lihat di sini (di video rekaman CCTV)," kata Debby.
Dalam berkas dakwaan kedua terdakwa, diketahui Aria menghubungi Rudy supaya menyiapkan uang Rp 500 juta dan mengantarkannya kepada PT Indoguna. Ahmad Fathanah kemudian mendatangi kantor PT Indoguna untuk mengambil uang itu.
Kemudian, Juard dan Rudi menuju mobil Fathanah meletakkan uang berjumlah Rp1 miliar di kursi belakang. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TNI AL Akui tak Pernah Gelar Tes Urine
Redaktur : Tim Redaksi