Di Daerah Ini Saja, 161 Perusahaan Megap-megap, Ribuan Pekerja Disuruh di Rumah

Senin, 27 April 2020 – 05:29 WIB
Ilustrasi PHK. Foto: Antara

jpnn.com, PONTIANAK - Berdasar data resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Kalimantan Barat, hingga tanggal 24 April 2020, terdapat 3.235 tenaga kerja se-Kalbar yang dirumahkan.

"Dari 3.235 tenaga kerja yang dirumahkan tersebut, 621 orang di antaranya merupakan dampak dari pandemi COVID-19. Data itu terhimpun hingga 24 April 2020," kata Kepala Disnaker Kalbar Ignasius di Pontianak, Minggu (26/4).

BACA JUGA: Usai Meluncurkan Produk Terbaru, OnePlus PHK Karyawan

Dikatakan, kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah, tergantung dari keadaan perusahaan yang ada di Kalbar dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang masih terjadi saat ini.

Iganasius mengatakan berdasarkan rekapitulasi laporan, ada 161 perusahaan yang melakukan PHK dan merumahkan pekerjanya.

BACA JUGA: SE Kepala BKN Wajib Diketahui PNS dan PPPK, 3 Kategori Sanksi

Kemudian soal gaji ataupun tunjangan kerja, Iganasius menyatakan hal itu tergantung dari perusahaannya bagaimana kesepakatan dengan para pekerja.

"Jadi semua tergantung dari kesepakatan perusahaan dengan para pekerja. Biasanya tenaga kerja yang bermasalah lapor ke kita (disnaker Kalbar), mungkin ada juga yang lapor ke dinas kabupaten/kota. Provinsi sementara ini masih tangani masalah-masalah yang lama," katanya.

BACA JUGA: Budiman Sudjatmiko: Saya Juga Ikut Berkelahi Melawannya

Di Kubu Raya juga banyak tempat usaha yang sementara waktu menghentikan aktivitas usahanya dan merumahkan karyawan.

"Kami juga memaklumi dengan kondisi sulit seperti saat ini membuat banyak pelaku usaha yang sementara waktu menutup usahanya sehingga pada akhirnya juga membuat banyak karyawan yang ikut dirumahkan," kata anggota DPRD Kubu Raya, Amri.

Meski memahami kian lesunya geliat dunia usaha saat ini, Amri mengimbau para pelaku usaha untuk tetap memberikan perhatian kepada para karyawan masing-masing.

"Walaupun mungkin banyak karyawan yang dirumahkan kami berharap pihak perusahaan bisa tetap memberikan tunjangan walaupun memang diakui di sisi lain ini menjadi berat di perusahaan seperti hotel atau pusat perbelanjaan. Karena dengan sepinya pengunjung membuat mereka tidak bisa memiliki penghasilan seperti hari-hari normal biasanya," tuturnya.

Dalam kondisi seperti saat ini lanjut Amri tentu sangat diperlukan kerja sama dan solidaritas semua pihak .

"Pihak pemerintah daerah Kubu Raya saya nilai juga perlu mendata semua karyawan swasta yang terdampak COVID-19 dan nantinya bisa diberikan bantuan seperti kebutuhan pokok dan sejenisnya untuk meringankan beban para karyawan yang dirumahkan," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler