Di dalam Rumah, ASN Tertangkap Basah Sedang Berbuat Terlarang

Sabtu, 11 Juni 2022 – 04:57 WIB
Kedua tersangka beserta alat bukti di Polres Lampung Utara. Foto: Humas polres Lampung Utara

jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lampung Utara tertangkap basah sedang berbuat terlarang bersama rekannya di dalam rumah.

AS, warga Gang Tulang Bawang, Kecamatan Kotabumi Selatan dan KM (32) asal Kelurahan Rejosari, Kecamatan Kotabumi ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

BACA JUGA: Mayjen TNI Gabriel Lema: Saya jadi Begini karena Makan Beras Polisi

"Keduanya kami amankan saat berada di rumah tersangka KM pada Selasa (7/6) sekitar pukul 13.00 WIB," kata Kasatres Narkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra, Jumat (10/6).

Dia mengatakan KM dan AS diamankan dari hasil pengembangan tersangka lain.

BACA JUGA: Mahasiswi Universitas Negeri Makassar Tewas Secara Mengenaskan

"Saat dilakukan penangkapan diamankan juga barang bukti berupa satu buah bong, enam plastik bening klip bekas pakai, satu jarum, dua centong terbuat dari sedotan plastik, dua buah korek api gas, dan satu wadah plastik," jelas Made.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang narkotika, dan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup," ujarnya. (mcr32/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler