Di Era Jokowi, 65 RUU Pemekaran dari Nol Lagi

Kamis, 02 Oktober 2014 – 06:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Para elemen masyarakat di 65 daerah yang menghendaki terbentuknya daerah otonom baru, harus lebih bersabar lagi. Termasuk juga aspirasi pembentukan daerah otonom baru yang masuk paket 22 RUU.

Tantangan lebih berat akan dihadapi setelah nantinya proses pembahasan paket 65 RUU dan paket 22 RUU calon daerah baru itu diserahkan ke pemerintahan baru, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, dan DPR baru periode 2014-2019.

BACA JUGA: KPK Berharap Perppu Pilkada Bisa Cegah Korupsi

Pasalnya, kemungkinan besar proses pembahasan RUU pemekaran harus mengacu aturan terbaru, yakni UU pemda sebagai hasil revisi UU Nomor 32 Tahun 2004. Persyaratan pemekaran juga tidak lagi mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2007.

"Jadi ini memang agak unik dari perspektif pemerintah. Yakni selain harus ada pelimpahan ke pemerintahan baru dan DPR yang baru, juga harus menggunakan undang-undang yang baru," terang Juru Bicara Kemendagri, Dodi Riyadmadji kepada JPNN, kemarin (1/10).

BACA JUGA: Publik Butuh TV tanpa Maksiat

Tapi bukankah mestinya tetap menggunakan aturan lama karena proses usulannya sudah lama, sebelum UU pemda terbaru diterbitkan" "Tidak demikian. Undang-undang yang baru (UU pemda hasil revisi yang disahkan di DPR pekan lalu, red) kan tinggal diundangkan saja. Kalau sudah diundangkan, ya berarti undang-undang sudah ganti, maka berlaku yang baru," terang Dodi.

Dijelaskan Dodi, dalam UU yang baru, diatur adanya perubahan yang signifikan mengenai proses pembentukan daerah otonom baru. Yakni, harus didahului dengan terbentuknya daerah persiapan. Jika dalam masa persiapan ini daerah dimaksud dinilai bagus, barulah dibentuk UU sebagai payung hukum terbentuknya daerah otonom baru itu.

BACA JUGA: Proses Pemilihan Pimpinan DPR Dinilai Cacat Hukum

"Harus ada daerah persiapan dulu. Jika sudah matang, barulah disiapkan RUU-nya," kata Dodi.

Jadi, tahapannya dari nol lagi dong" "Ya, kira-kira seperti itu," pungkas Dodi.

Seperti diketahui, Rapat paripurna DPR RI yang digelar di Senayan, sejak Senin (29/9) hingga Selasa (30/9) dini hari, akhirnya memutuskan memberi rekomendasi pembahasan paket 65 RUU, empat di antaranya dari Sumut, dilanjutkan pada pemerintahan yang akan datang.

“Karena itu di-carry over (dilimpahkan,red) ke masa sidang berikutnya. Dalam keputusan ada dua catatan khusus. Bahwa sebagian sudah dibahas bersama, yaitu yang 65 RUU DOB. Catatan kedua, yang 22 RUU belum dibahas sama sekali. Itu akan dibahas pada masa sidang DPR berikutnya,” kata Gamawan.

Dengan demikian, dipastikan aspirasi pembentukan pemekaran yang masuk paket 22 RUU, harus diproses dengan menggunakan aturan teranyar, yakni melalui tahapan pembentukan daerah persiapan. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 WNI Diduga Anggota ISIS Ditangkap di Bandara Soetta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler