Di Hadapan Hakim MK, Jokowi Mengeklaim tak Pernah Berniat Menabrak Konstitusi

Kamis, 10 Februari 2022 – 15:58 WIB
Presiden Jokowi disindir. Ilustrasi/Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyatakan tidak pernah berniat untuk menabrak konstitusi. 

Jokowi menegaskan itu di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (10/2).

BACA JUGA: Wadas dan Obsesi Jokowi

Berbicara saat memberikan sambutan dalam Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan MK 2021, Jokowi menyatakan selama masa pandemi Covid-19, pemerintah dihadapkan pada tantangan dalam praktik berkonstitusi. 

Dia menuturkan pemerintah harus mengambil langkah dan tindakan luar biasa dengan menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama. 

BACA JUGA: Nadiem Makarim: Keputusan Presiden Jokowi Sangat Tepat

Namun, Jokowi menyatakan bahwa langkah-langkah extraordinary yang ditempuh pemerintah dalam penanganan pandemi dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat.

“Ini menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi,” kata Jokowi. 

BACA JUGA: Jokowi Menawarkan 3 Opsi Soal Regulasi Publisher Rights, Silakan Dipilih

Selain itu, eks gubernur DKI Jakarta itu memastikan setiap regulasi maupun kebijakan yang diambil telah dipertimbangkan dan diputuskan berdasarkan alasan yang faktual, objektif, dan terukur. 

Menurutnya, langkah yang diambil tidak lain untuk mengatasi krisis dan menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19. 

“Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun bahwa dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh langkah-langkah dan cara-cara inkonstitusional, menabrak prosedur, dan nilai-nilai demokrasi konstitusional,” imbuhnya. 

Presiden Jokowi menyadari pandangan MK dan pemerintah tidak selamanya sejalan. 

Namun, pemerintah akan menghormati dan melaksanakan setiap putusan MK

“Pemerintah selalu menerima, selalu menghormati, dan melaksanakan putusan-putusan MK karena demikianlah yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat,” jelasnya. 

Presiden Jokowi juga berharap putusan MK dapat membangun keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi kehidupan bangsa dan negara. 

“Kepastian dan keadilan saja itu juga tidak cukup. Semua yang kita putuskan harus memberi kemanfaatan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan sumbangsih terbesar untuk kemakmuran rakyat dan kemajuan negara kita Indonesia,” katanya. 

Di sisi lain, Jokowi menilai MK telah memanfaatkan masa pandemi sebagai momentum mempercepat transformasi dengan melakukan peralihan ke peradilan digital. 

Jokowi mengapresiasi langkah MK beradaptasi dengan kemajuan teknologi guna menciptakan situasi kerja yang lebih cepat dan fleksibel. 

“Saya yakin dan percaya dengan transformasi yang dilakukan, MK akan menemukan momentum menyiapkan langkah lebar untuk melakukan lompatan kemajuan, mengukuhkan peran sebagai pengawal dan penjaga konstitusi,” ujar Presiden Jokowi. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler