jpnn.com - JAKARTA - Alexander Marwata adalah salah satu calon pimpinan KPK yang diragukan integritasnya oleh banyak pihak. Pasalnya, sebagai hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta dia kerap memiliki pendapat yang dianggap prokoruptor.
Menanggapi hal ini, Alexander menegaskan bahwa setiap pendapat yang dibuatnya selalu berdasarkan fakta di persidangan. Dia mengaku tidak mau memutuskan seseorang bersalah hanya karena opini negatif masyarakat terhadap terdakwa
BACA JUGA: Begini Reaksi Netizen saat Rupiah Sentuh Rp14ribu
"Saya bikin diseenting detail sekali, berdasarkan fakta persidangan saya rajin buat catatan, ada alasannya. Pegangan saya fakta di dalam persidangan, tidak bisa pakai opini koran," kata Alexander saat mengikuti tes wawancara seleksi calon pimpinan KPK di Jakarta, Senin (24/8).
Alexander tercatat pernah membuat dissenting opinion alias pendapat berbeda dalam putusan sejumlah perkara korupsi besar. Di antaranya kasus korupsi mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Dia berpendapat kedua orang itu tidak bersalah atas apa yang dituduhkan oleh jaksa KPK.
BACA JUGA: Polri Sukses Identifikasi 15 Jenazah Trigana Air
Alexander mengatakan, dissenting opinion muncul karena kualitas dakwaan dan performa jaksa KPK di persidangan yang buruk. Karena itu, pendapat tersebut harusnya dipandang sebagai masukan, bukan pembelaan kepada koruptor.
"Gimana pun perkara yang di sidang Tipikor itu dari dakwaan. Kalau dakwaan asal-asalan dengan cara pembuktian yang tidak profesional bagaimana? Jangan sampai muncul anggapan perkara yang diajukan KPK seolah-olah tidak bisa salah," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Usai Gelar Perkara, Tersangka Kasus Penimbunan Sapi Ditetapkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi