jpnn.com, MEDAN - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara Imam Suyudi mengatakan sebanyak 14.906 narapidana (napi) di Lapas dan Rutan se-Sumatera Utara memperoleh remisi khusus hari raya Idulfitri 2021.
Dari 14.906 napi yang mendapat remisi, sebanyak 14.846 orang Remisi Khusus Sebahagian (RK I) dan 60 orang mendapat Remisi Khusus Seluruhnya (RK II).
BACA JUGA: Selamat Hari Raya Imlek, 32 Napi Terima Remisi Khusus
"Jumlah napi yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi yaitu kriminal umum sebanyak 8.779 orang, berdasarkan PP No. 28 Tahun 2006 sebanyak 636 orang dan PP No. 99 Tahun 2012 sebanyak 5.491 orang," ujar Suyudi, Jumat (7/5).
Dia menyebutkan, 60 napi RK II langsung menghirup udara bebas dan mereka dapat berkumpul kembali dengan sanak keluarganya pada hari raya Idulfitri.
BACA JUGA: Guru S Berstatus PNS Tak Pernah Bersyukur
Suyudi menjelaskan, besarnya remisi khusus Hari Raya yang diberikan kepada napi yang telah menjalani pidana selama enam bulan sampai 12 bulan, dan memperoleh pengurangan 15 (lima belas hari).
Napi yang telah menjalani pidana 12 bulan atau lebih memperoleh pengurangan satu bulan.
Persyaratan napi yang berhak untuk memperoleh remisi khusus Hari Raya, yakni berkelakuan baik selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan tanggal 11 Mei 2021.
"Jumlah penghuni Lapas/Rutan di Sumut tercatat 33.142 orang, yakni napi pria 24.657 orang, napi wanita 1.153 orang, tahanan pria 7.089 orang, dan tahanan wanita 243 orang," kata Suyudi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti