Di Jambi, Stok Blangko BPKB Kosong

Kamis, 23 Mei 2013 – 11:17 WIB
JAMBI- Transaksi jual beli kendaraan bermotor di Jambi akan mengalami gangguan. Sebab, kelangkaan blangko surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan buku kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) juga terjadi di Jambi.

Memang, kondisinya tidak separah di Jakarta dan daerah lain. Karena saat ini Dit Lantas Polda Jambi memastikan stok blangko STNK masih ada. Namun, stok blangko BPKB yang kosong sejak dua bulan lalu. “Untuk blangko STNK dalam posisi aman, kita punya stoknya,”kata Direktur Lalulintas Polda Jambi, Komisaris Besar  Polisi Nasri Wiharto, kepada Jambi Independent (Grup JPNN), Rabu (22/5).

Selain STNK, menurut dia, Direktorat Lalulintas Polda juga memiliki stok material SIM. Yang lagi kosong adalah blangko BPKB. ‘’ (blangko BPKB) Sudah dua bulan kosong di Provinsi Jambi,’’ ujarnya.

Meski demikian, Nasri menghimbau masyarakat Jambi supaya tidak risau. Mengantisipasi kelangkaan tersebut, pihaknya sudah mengeluarkan surat keterangan sementara penganti BPKB. “Sudah kita sosialisasikan di semua Showroom yang ada di Provinsi Jambi. Kekosongan memang berasal Korps Lalu Lintas Mabes Polri,”terangnya.

Jika bila blangko BPKB sudah ada, pihaknya showroom yang akan langsung mengurusnya. “Pemilik kendaraan tidak susah-susah mengurusnya, cukup pihak showroom yang menukarkanya,”jelasnya.

Orang nomor satu di jajaran Direktorat Lalulintas Polda Jambi ini memberi sinyal bahwa empat bulan kedepan kekosongan BPKP akan segera teratasi. ‘’Kita perkirakan empat bulan ke depan sudah berjalan lancar. Kita akan memiliki stok BPKB ,”kata Nasri.

Kasubdit Regident Direktorat Lalulintas Polda Jambi, AKBP Wibowo menambahkan bahwa saat ini pihaknya memiliki stok blangko STNK sebanyak 97 ribuan.  Sedangkan SIM ada stok 13 ribuan, dan material tanda nomor kendaraan bermotor (plat), 56 ribuan.  “Kita perkirakan stok akan bertahan selama empat bulan,”katanya.

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan blangko BPKB, pihaknya telah mengeluarkan  surat keterangan sementara pengganti BPKB sebanyak 22 ribuan. “Sudah dua bulan blangko BPKB kosong. Atas petunjuk dari Korps Lalu Lintas Mabes Polri, kita terbitkan sura pengganti sementaranya,’’ujarnya.

Seperti diberitakan, Korps Lalu Lintas Mabes Polri belum berhasil mengatasi kelangkaan blangko untuk surat tanda nomor kendaraan bermotor dan buku kepemilikan kendaraan bermotor. Salah satu alasannya, karena Polri memilih ekstra hati-hati memilih perusahaan rekanan.

"Kita tidak ingin ada yang salah prosedur, jadi prosesnya benar-benar harus cermat," ujar Kabiropenmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di sela-sela forum Bakohumas di NTMC Korlantas Polri, Senin.

Saat ini, Korlantas Mabes Polri memang sedang mengadakan tender perusahaan untuk menggarap proyek itu. Baru ada dua perusahaan yang mendaftar. " Ya kita tunggu sampai batas waktunya. Yang pasti, ini akan fair dan transparan," jelasnya.

Kabid Registrasi dan Identifikasi (Regiden) Korlantas Polri, Kombes Sam Budi Gustian menambahkan, keterlambatan disebabkan karena pihak Korlantas baru melakukan lelang setelah ada penetapan sesuai dengan Peraturan Presiden yang menyebutkan proses pelelangan baru bisa dilaksanaan setelah ada pagu definitif yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Perbendaharaan.

Sejak akhir April lalu pihak Korlantas telah melakukan pengumuman lelang melalui LPSE (Lelang Pengadaan Barang dan jasa Secara Elektronik).  "Untuk tandatangan kontrak untuk BPKB tanggal 20 Juni dengan pemenangnya , STNK tanggal 19 Juni, dan SIM tanggal 28 Juni,"jelasnya.  Otomatis, setelah  tandatangan kontrak barulah proses pengadaan material STNK, BPKB, dan SIM berjalan.

Budi mengatakan, untuk pagu anggaran pengadaan BPKB tahun 2013 sebesar Rp 251, 324 miliar. Sementara hasil perhitungan sendiri (HPS) Korlantas yang diumumkan melalui LPSE adalah sebesar Rp 227,179 miliar.

Sedangkan pagu anggaran pengadaan STNK 2013 ini adalah sejumlah Rp 296, 726 miliar. Sementara HPS Korlantas senilai Rp 230,261 miliar.  Untuk pagu anggaran SIM adalah sebesar Rp 225 miliar. Bila dibandingan dengan HPS Korlantas senilai Rp 207 miliar. "Jadi totalnya ada penghematan sekitar Rp 107 miliar. Dari STNK , BPKB, dan SIM" katanya. 

Menurut Boy, untuk sementara, semua Polda sudah diberi perintah untuk menerbitkan surat keterangan sementara bersama kepala dinas pendapatan daerah setempat. "Itu sudah mulai berlaku. Di samsat masing-masing wilayah," katanya.

Boy menjelaskan, pemilik kendaraan tidak perlu resah. " Surat itu fungsinya sama dengan blangko stnk dan bpkb yang asli. Ini memang sedang dalam upaya pengadaan," katanya.

Waka Korlantas Mabes Polri Brigjen Agung Budi Maryoto menambahkan, semua anggotanya sudah diberi pemahaman mengenai surat pengganti itu. Diantaranya dengan format yang sama di masing-masing Polda. Surat juga akan dicap di samsat saat pengurusan  (cap langsung) jadi resiko dipalsu bisa diminimalisir.  "Sekali lagi, pemilik kendaraan tidak usah khawatir," katanya.

Agung menjelaskan,  jika ada pengendara yang terkena tilang, dokumen sementara itu bisa dijadikan bukti di pengadilan.  "Jadi sama saja dengan yang sebelumnya. Nanti kalau sudah ada blangko akan ditukar," jelas jenderal satu bintang ini. (can/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aset Djoko Diduga Jadi Bancakan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler