Di Kaltim, 476 Senpi Legal Beredar

Harga Capai Ratusan Juta Rupiah

Kamis, 28 Maret 2013 – 14:31 WIB
BALIKPAPAN - Pemilik senjata api (senpi) legal di Kaltim ternyata cukup banyak. Dalam kurun 13 tahun terakhir, mulai tahun 2000 hingga 2013, sebanyak 476 senpi yang telah dimiliki warga Kaltim. Senpi-senpi tersebut memiliki legalitas dan dikeluarkan oleh satu distributor resmi peralatan keamanan di Balikpapan.

Rosawati SH, Direktur PT Henjelina Asa Bakti, yang merupakan distributor peralatan keamanan ini mengatakan, jumlah tersebut terbagi atas senpi dengan peluru timah, peluru karet, dan peluru gas. Dari jumlah tersebut, didominasi oleh senpi dengan peluru karet sebanyak 75 persen, kemudian senpi dengan peluru gas sebanyak 25 persen, dan sisanya senpi dengan peluru timah sebanyak 5 persen.

"Untuk jenisnya yang terbanyak adalah pistol sebanyak 60 persen, revolver sebanyak 30 persen, dan senapan 10 persen,” kata Rosawati seperti diberitakan Kaltim Post, Kamis (28/3).

Dari segi peruntukan, kebanyakan senpi tersebut untuk keperluan instansi dan olahraga, yakni Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia). “Kalau untuk bela diri, kami sudah tidak menjualnya sejak 2004 karena ada peraturan pembatasan penggunaan senpi oleh Kapolri,” sambung perempuan berkerudung ini.
 
Pelanggan yang membeli senpi dari perusahaannya pun berasal dari kalangan eksekutif yang tersebar di wilayah Kaltim. Untuk di Balikpapan seperti Pemkot Balikpapan, Pertamina, Satuan Polisi Pamong Praja, Bea Cukai, dan beberapa instansi perbankan di Kota Minyak.
 
“Beberapa pejabat Pemkot Balikpapan punya senpi. Bahkan ada yang satu orang, punya tiga senpi. Pelanggan kami sebagian besar berasal dari Balikpapan,” ungkap lulusan Sarjana Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar ini.
 
Kendati demikian, bagi masyarakat yang ingin mengajukan izin untuk kepemilikan dari senpi sangatlah rumit karena prosedurnya cukup panjang. Tentunya dengan biaya yang tidaklah murah. “Untuk mengurus izin kepemilikan senpi, biasanya memerlukan waktu tiga hingga enam bulan,” ucap Rosa, biasa ia disapa.

Adapun mekanisme yang harus ditempuh pelanggannya sebelum mengajukan izin kepemilikan senpi, adalah harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi di Polres setempat, seperti mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan tes sidik jari. Apabila telah selesai, maka pelanggan yang mengajukan izin harus mengikuti serangkaian tes yang digelar di Polda Kaltim. Tes yang akan dijalani meliputi tes kesehatan, psikologi, dan latihan menembak. Jika dinyatakan lolos, maka berkasnya akan diajukan ke Mabes Polri untuk diterbitkan izin kepemilikannya. Khusus untuk olahraga, maka harus mendapatkan rekomendasi pengurus cabang maupun daerah Perbakin di tempat pelanggan tinggal.

“Jika izinnya telah terbit, maka bisa langsung dibawa pembeli. Akan tetapi jika tidak digunakan senpi tersebut harus dititipkan ke Polda untuk disimpan. Dan dapat digunakan kembali jika ingin melakukan latihan,” imbuhnya.
 
Dari segi biaya operasional pengurusan izin pun tidaklah murah. Izin operasional kepemilikan dan penggunaan senpi jenis peluru karet saja mencapai Rp150 juta/nett harga Jakarta. Sedangkan untuk senpi jenis peluru gas mencapai Rp 75 juta, dan senpi jenis peluru angin mencapai Rp 15 juta hingga ratusan juta rupiah. “Khusus untuk senpi peluru angin ini, tergantung kalibernya semakin besar semakin mahal,” imbuhnya.
 
Yang jelas, dirinya berharap agar masyarakat jangan mudah percaya dengan iklan-iklan yang menawarkan senpi di internet. “Iklan yang ada di internet menawarkan senpi ilegal. Karena untuk memiliki senpi tidak semudah yang dibayangkan dan memerlukan prosedur panjang serta biaya yang tentunya tidak murah,” pungkasnya. (*/rkp/tom/k1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajukan 383 Formasi CPNS Umum

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler