JAKARTA - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Iwantoro menyatakan, PT Indoguna Utama pernah mengajukan penambahan kuota impor daging sapi melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian.
"Pernah, melalui perizinan di vertenier di bawah Sekjen," ungkap Syukur yang bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian, untuk terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, Rabu (22/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dijelaskan Syukur, terdakwa Juard Effendi juga pernah mengirim surat kepadanya tentang penambahan kuota. "Surat yang sama dengan yang dikirim dari pusat vertenier. Intinya, meminta penambahan kuota impor tahun 2012 sekitar 500 ton," paparnya.
Menurut Syukur, setelah surat itu dibacanya, lalu diteruskan kepada Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen Kementan Ahmad Junaedi. "Setelah itu minta dikaji karena kami tahu itu sudah di luar prosedur. Ditolak," paparnya.
Ahmad Junaedi, dalam kesaksiannya juga menyatakan bahwa dua hari kemudian menghadap Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dan melaporkan hasil kajiannya. Menurutnya pula sebelumnya Syukur memerintahkan untuk melakukan kajian sesuai prosedur.
"Kami kaji, sesuai Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) 50 tahun 2011, itu menyalahi periodesasi kapan diberikan. Kedua, penambahan itu harus dibahas dulu ditingkat Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas)," katanya.
Kemudian, dia mengaku mengirim surat kepada Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian, Suharyono. "Intinya (isi surat) menolak (penambahan kuota)," papar dia di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Purwono Edi Santosa, itu. (boy/jpnn)
"Pernah, melalui perizinan di vertenier di bawah Sekjen," ungkap Syukur yang bersaksi dalam persidangan perkara dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian, untuk terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi, Rabu (22/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dijelaskan Syukur, terdakwa Juard Effendi juga pernah mengirim surat kepadanya tentang penambahan kuota. "Surat yang sama dengan yang dikirim dari pusat vertenier. Intinya, meminta penambahan kuota impor tahun 2012 sekitar 500 ton," paparnya.
Menurut Syukur, setelah surat itu dibacanya, lalu diteruskan kepada Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pasca Panen Kementan Ahmad Junaedi. "Setelah itu minta dikaji karena kami tahu itu sudah di luar prosedur. Ditolak," paparnya.
Ahmad Junaedi, dalam kesaksiannya juga menyatakan bahwa dua hari kemudian menghadap Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan dan melaporkan hasil kajiannya. Menurutnya pula sebelumnya Syukur memerintahkan untuk melakukan kajian sesuai prosedur.
"Kami kaji, sesuai Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) 50 tahun 2011, itu menyalahi periodesasi kapan diberikan. Kedua, penambahan itu harus dibahas dulu ditingkat Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas)," katanya.
Kemudian, dia mengaku mengirim surat kepada Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian, Suharyono. "Intinya (isi surat) menolak (penambahan kuota)," papar dia di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Purwono Edi Santosa, itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Lutfhi Bukan Kiamat Bagi PKS
Redaktur : Tim Redaksi