Di Malaysia, 162 WNI Terancam Mati

Selasa, 30 Oktober 2012 – 12:11 WIB
PONTIANAK – Ternyata bukan hanya Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu saja yang terancam hukuman mati di negeri jiran. Hingga Oktober ini, diketahui terdapat 162 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia. Hal tersebut diungkapkan oleh Director Mid-Carrier Diplomatic Course Kementerian Luar Negeri, Jean Anes, di Pontianak, Senin (29/10) .

Dari total 162 warga Indonesia yang terancam mati oleh pengadilan Malaysia tersebut, 25 orang di antaranya sudah mendapat keputusan hukum tetap, 30 orang sedang banding di Mahkamah Rayuan, 38 banding di Mahkamah Tinggi (lebih rendah), sementara 93 orang baru mendapat vonis oleh pengadilan setempat.

Disebutkan dia, pemerintah Indonesia melalui KBRI sedang berusaha agar hukuman mati terhadap warga Indonesia tersebut dibatalkan. “Pemerintah kita tentu menyiapkan upaya pembelaan dan langkah hukum. Paling tidak jangan sampai mereka dihukum mati. Kedutaan Besar kita menyediakan advokasi dan pengacara. Itu semua gratis,” ucap dia.

Lalu bagaimana dengan 25 warga Indonesia yang upaya banding di peraliannya gagal? “Pemerintah kita akan mengupayakan supaya ada grasi atau pengampunan dari pemerintah Malaysia. Hanya itu satu-satunya cara, karena vonisnya sudah memiliki kepastian hukum yang tetap,” jelas Anes.

Mengapa banyak kasus yang baru ketahuan belakangan, bahkan setelah vonis? Disebutkan dia, KBRI di Malaysia sudah berusaha maksimal untuk mendeteksi kasus-kasus hukum yang ada. Terlebih ada kesepakatan consulate notification, dimana jika ada warga Indonesia yang bermasalah hukum di Malaysia, pengadilan atau pemerintah Malaysia wajib menghubungi kedutaan besar atau konsulat Indonesia.

Hanya saja, lanjut Anes, warga negara Indonesia yang sebagian besar adalah TKI ilegal begitu banyak di Malaysia. Sehingga sulit bagi KBRI untuk mendeteksi semua permasalahan yang dihadapi mereka. “TKI resmi kita itu hanya 1,1 juta jiwa saja, sedangkan yang ilegal mencapai 1,3 juta jiwa. Mengawasi 2,4 juta jiwa di wilayah seluas Malaysia tentu sangat sulit,” tandasnya.

Anes menyebut, TKI ilegal paling banyak mengalami masalah hukum, karena perlindungan untuk mereka yang kurang. “TKI ilegal itu sangat rentan terhadap persoalan hukum. Mereka tidak memiliki dokumen yang resmi. Bahkan kadang mereka takut mau melaporkan permasalahan mereka ke KBRI atau konsulat,” imbuh dia.

Namun, meskipun ilegal, pemerintah Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum kepada mereka. (ars)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekeluarga Tertimpa Pohon

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler