jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan dan identitas empat perwira yang ditahan di tempat khusus buntut kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J, masih misteri.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo enggan membeberkan lokasi penahanan terhadap empat perwira tersebut.
BACA JUGA: Pencopotan 25 Perwira Polri, Semmi: Bukti Presisi Bukan Cuma Jargon
Irjen Dedi hanya menyebut keempat perwira itu tiga anggota Polres Jakarta Selatan dan satu personel Polda Metro Jaya.
"Seperti yang Pak Kapolri sampaikan dari Polres dan Polda Metro Jaya," kata Dedi lewat pesan singkat, Sabtu (6/8).
Jenderal bintang dua itu mengatakan soal keberadaan dan identitas keempat perwira tersebut bakal disampaikan tim khusus (timsus).
"Nunggu dari timsus saja karena mereka masih fokus kerja," tutur Irjen Dedi.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Brigadir J, 4 Perwira Polri Ditahan di Tempat Khusus, Siapa Mereka?
Empat perwira polisi ditahan di tempat khusus terkait kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penahanan terhadap empat perwira itu guna mempercepat penanganan kasus kematian Brigadir Yosua.
"Ada empat orang yang kami tempatkan di tempat khusus," kata Listyo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).
Eks Kabareskrim Polri itu mengatakan empat anggota polisi tersebut diamankan di tempat khusus selama 30 hari ke depan.
"Selama 30 hari dan sisanya akan kami proses sesuai dengan keputusan dari timsus, apakah masuk pidana atau masuk etik," ujar Kapolri.
Timsus memeriksa 25 personel anggota Polri terkait kasus penembakan di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Puluhan personel polisi tersebut diperiksa karena tidak profesional dalam menangani kasus di lokasi kejadian penembakan.
Para oknum polisi itu terdiri dari tiga personel berpangkat pati (perwira tinggi) brigjen, lima kombes, tiga AKBP, dua kompol, tujuh pama, dan lima lainnya bintara dan tamtama.
Mereka berasal dari kesatuan divisi propam, polres, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri.
Dalam kasus itu, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daftar 15 Perwira Polri yang Dimutasi Kapolri Buntut Kasus Brigadir J, Ada 5 Jenderal
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama