JAKARTA - Nazaruddin dan mantan anak buahnya, Yulianis berselisih pada persidangan kasus suap Wisma Atlet yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/1). Hal itu terkait kesaksian Yulianis yang memojokkan Nazaruddin.
Yulianis yang pernah menjadi Wakil Direktur Keuangan di Permai Grup, mengaku pernah mendapat perintah khusus dari Nazaruddin. Namun perintah dari Nazar -panggilan akrab Nazaruddin- itu tak ada kaitan sama sekali dengan tugas Yulianis sebagai Wakil Direktur Keuangan.
Sebab, perintahnya adalah membuat parpor dan KTP palsu. "Saya mendapat perintah melalui BBM (Blackberry Messenger) dari Bapak (Nazaruddin,red) untuk membuat paspor dan KTP palsu," kata Yulianis di hadapan majelis hakim yang diketuai Darmawati Ningsih.
Nazaruddin pun membantah kesaksian mantan anak buahnya itu. Tetapi Yulianis mementahkan bantahan Nazaruddin. "Kalau Bapak (Nazaruddin,red) bukan atasan saya, apa mungkin saya kerjakan," kata Yulianis.
Diungkapkannya pula, Nazaruddin memberi perintah untuk membuat paspor palsu itu justru saat berada di Singapura. "Waktu itu Bapak di Singapura karena kasus Wisma Atelet," kata Yulianis.
Sedangkan saat ditemui di sela-se;a persidangan, Yulianis mengungkapkan KTP dan paspor palsu itu justru untuk dirinya. Sebab, Yulianis sudah masuk dalam daftar nama yang dilarang ke luar negeri.
Dengan paspor palsu, Yulianis diminta segera kabur ke Singapura. "Saya mau diumpetin di Singapura. Karena saya banyak tahu semuanya," ucapnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kominfo Segera Klarifikasi ke Kejagung
Redaktur : Tim Redaksi